Sirekap KPU Dinilai Rentan Dimanipulasi

Foto : Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (18/02). (Fzn)



MUSI RAWAS - Rapat Pleno Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 tingkat Kecamatan STL Ulu Terawas diwarnai aksi protes dari saksi peserta Pemilu

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan STL Ulu Terawas pada Minggu (18/02) itu, dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) STL Ulu Terawas, Agus Triyono, mengatakan acara sempat terhenti dengan adanya interupsi dari para saksi, mereka meminta print out hasil Sirekap, namun panitia belum bisa memberikan dengan alasan hasil rekap langsung diberikan setelah penghitungan seluruh Desa se Kecamatan selesai dilaksanakan. Sebab, sistem pengitungan berbasis teknologi menghendaki demikian.

"Bisa diberikan, tapi setelah seluruh Desa  penghitungannya selesai, memang dari sistemnya seperti itu. Hasil rekap akan diberikan setelah penghitungan  seluruh desa selesai," jelas Agus Triyono pada Minggu 18 Februari 2024.

Lebih lanjut, kondisi itu menimbulkan keresahan dan tanda tanya bagi saksi peserta, bahkan mereka mulai meragukan proses rekapitulasi suara yang berbasis teknologi itu.

Foto : Saksi Pemilu 2024 dari Partai Nasdem, Muhammad Abduh. (Fzn)



"Seharusnya kami menerima dokumen hasil  print out per Desa dari setiap tahapan pleno sebagai data pembanding saat diperlukan, nyatanya tidak. Artinya tugas saksi cuma disuruh melihat, mendengar dan menyaksikan," ujar Muhammad Abduh  seorang saksi peserta pemilu kepada wartawan.

Selain itu, menurut Abduh, rapat pleno bisa sampai empat hari bahkan lebih. Kondisi itu bisa saja memberi ruang bagi oknum yang ingin melakukan kecurangan.

"Kami mempertanyakannya validitas  sistem ini," tuturnya.

Abduh juga menyoal terkait trus atau kepercayaan terhadap pihak penyelenggara. Bagaimana mereka bisa meyakinkan para saksi dalam proses penghitungan,  sementara hasil rekap yang tersimpan di laptop dikuasai mereka.

"Saya membayangkan bagaimana ketika  sistem ini mengalami kerusakan atau eror. Inilah yang kami khawatirkan, terus terang kami meragukan sistem ini, sebab rentan  dimanipulasi," ungkapnya diamini rekan saksi lainnya.

"Kami meminta penyelenggara dalam hal ini KPUD Musi Rawas menjelaskan regulasi terkait tata cara dan teknis pelaksanaan perhitungan sistem tersebut," katanya.

Menyikapi itu, Aktivis HMI yang juga Tokoh Pemuda di Musi Rawas, Gunawan, menyampaikan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang, pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, sebab itu perlu adanya transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.

Foto : Aktivis HMI, Gunawan.  (Ist)



"Transparansi penting dilakukan sesuai  Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Sirekap tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam melaksanakan perhitungan suara Pemilu, tetapi juga sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi," ujarnya.

"Itu artinya, salah satu poin penggunaan Sirekap web, agar hasil perhitungan suara dari tiap desa yang berasal dari C1 Hasil bisa langsung diketahui melalui sirekap model D Hasil. Idealnya, para saksi peserta pemilu harus memiliki dokumen tersebut untuk mengetahui jumlah suara dari setiap Desa yang selesai dihitung berdasarkan sirekap," imbuhnya menerangkan.

Untuk diketahui, kata dia, sistem tersebut masih ada kelemahan. Seharusnya hasil penghitungan yang sudah dipelonkkan  setiap Desa harus diprint, hasil print out itu ditandatangani dan langsung dibagikan ke saksi. Tapi, itu tidak dilakukan dengan alasan sistem yang tidak memungkinkan.

"Apakah data pada sistem itu bisa  dipertanggungjawabkan? Sementara saksi dan peserta pemilu tidak memilki dokumen sebagai data pembanding ketika terjadi perbedaan angka misalnya, ini juga persoalan," tuturnya.

Lanjut  Gunawan, salah satu fungsi Sirekap adalah mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang. Itu artinya, KPUD tidak boleh menganggap sepele persoalan tersebut.

"KPUD harus menjelaskan secara detail kepada publik bagaimana sistem ini seharusnya berjalan secara transparan. Sebab jika tidak, ini bisa berdampak negatif  ke peserta Pemilu dan masyarakat, yang tentunya sangat berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan jurdil," bebernya.

Sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya peserta pemilu untuk cerdas dan kritis guna menghindari dugaan kecurangan, terkait perolehan hasil suara pemilu yang menggunakan sistem berbasis teknologi itu.

"Proses ini harus dikawal sampai selesai  semuanya. Kita menginginkan pemilu damai, jujur, adil serta bermartabat, sehingga cita-cita demokrasi yang sehat akan terwujud adanya," tukasnya.

Sementara, Ketua KPUD Musi Rawas, Aniya Trisna melalui Devisi Teknis, Zairinuddin, melalui sambungan telpon pada Senin (19/02) membenarkan perihal itu.

"Penghitungan Sirekap suara hasil Pemilu diprint setelah seluruh Desa se Kecamatan selesai dilakukan. Hasil print out itu  kemudian ditandatangani dan dibuat berita acara bersama saksi-saksi peserta Calon dan pihak terkait, lalu  dibagikan. Ketentuan ini  berdasarkan PKPU nomor 219 tahun 2024, tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu. Dan mengacu kepada PKPU nomor 05 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum," jelasnya.

Terkait kekhawatiran para saksi, pihaknya  tetap berpegang teguh dengan prinsip menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Dan tentu saja tetap mengedepankan profesionalitas, serta mengacu pada regulasi  dalam setiap menjalankan tugas.

"Kami tetap tegak lurus dan profesional, serta bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

(Fzn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama