MUSI RAWAS - Bukannya memberi ilmu pengetahuan dan pelajaran kepada anak didiknya, namun malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak patut dicontoh oleh anak murid. Itulah yang diduga dilakukan oleh RD (33), guru honorer di salah satu SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ironisnya, RD adalah seorang perempuan.
Perempuan asal Desa Semangus itu terpaksa diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamarnya di Desa Semangus, pada Senin (19/02) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, pada Rabu (21/02) menjelaskan, penangkapan RD bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, polisi meluncur ke lokasi, setiba di lokasi langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku, setelah digeledah ditemukan narkoba jenis sabu, sehingga pelaku langsung diringkus.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti berupa satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY, yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku, dengan keseluruhan seberat 51,46 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku
dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman (penjara) minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," jelasnya.
Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut.
(Rls)