Pesta Malam Diiringi Musik Remix di Tanah Periuk Dibubarkan Polisi


MUSI RAWAS - Pesta malam yang diadakan oleh warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Senin (26/02) terpaksa dibubarkan polisi, lantaran melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda.

Pesta diiringi musik remix itu, diadakan di rumah warga Tanah Periuk bernama Firman Esi, dibubarkan pada sekira pukul 01.30 WIB, lantaran menggelar pesta diluar batas ketentuan hingga pukul 01.30 WIB, seharusnya pada pukul 23.00 WIB pesta sudah berhenti.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, mengatakan pembubaran pesta malam diiringi musik remix itu dipimpin Kapolsek Polsek Muara Beliti, Iptu Subardi, bersama personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Mura.

Lebih lanjut, pesta yang diadakan tersebut ternyata juga tidak ada izin dari Kepolisian.

"Untuk Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan imbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam dengan menggunakan musik remix, karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa pembubaran acara dan dipidanakan," jelasnya.

Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi pukul 23.00 WIB atau memutar musik remix, agar dapat melaporkan ke Polres Mura melalui Command Center Polres Mura di nomor 08117884110 atau di Aplikasi Bantuan Polisi.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama