120 Janjang Sawit Diamankan, Muslim dan Benyamin Masuk Bui


MUSI RAWAS - Pencuri buah sawit di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus tidur dalam bui, setelah berhasil diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Mura di rumahnya sendiri, pada Rabu (03/01) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi pada Kamis (04/01), mengatakan pelaku pencurian berjumlah dua orang, dengan identitas kedua pelaku bernama Muslim (42) dan Benyamin (40), keduanya warga Desa Sembatu Jaya.

Kedua pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri buah sawit milik SR di kebunnya di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, pada Rabu (13/12) sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku diringkus bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku Muslim berada di rumahnya di Desa Sembatu Jaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung meluncur ke TKP.

Setiba di lokasi, polisi langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Benyamin. Kemudian kedua pelaku digelendang ke Mapolres Mura untuk dilakukan introgasi.

"Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti diantaranya 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian dilakukan pelaku dengan cara mendodos buah kelapa sawit di pohonnya.

Kemudian buah kelapa sawit dikumpul dengan menggunakan angkong dan dipikul di bahu. Saat pelaku sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi.

"Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama