1,2 Ton BBM Bersubsidi Disita Polres Mura, Diduga Hendak Ditimbun


MUSI RAWAS - BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite sebanyak 1,2 ton disita sekaligus diamankan oleh Polres Musi Rawas (Mura) pada Jum'at (27/10). Diduga kuat BBM tersebut hendak ditimbun oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal itu terungkap saat press release di Mapolres Mura pada Sabtu (28/10) sekira pukul 11.00 WIB.

BBM sebanyak 1,2 ton itu disita sekaligus diamankan dari enam mobil di dua SPBU di Kabupaten Mura.

Dari enam mobil tersebut, dua diantaranya diamankan di SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat akan ditangkap ketika sedang antre minyak di SPBU Mandi Aur. Dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, dari penyitaan tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi terjadi hal serupa di SPBU Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Dari SPBU Simpang Semambang, polisi kembali mengamankan empat mobil, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri.

"Pengungkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol)," kata Kapolres.

Dari pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan BBM bersubsidi di depan SPBU Mandi Aur, tepatnya di belakang Cafe Costa. Namun tidak ditemukan adanya penimbunan BBM bersubsidi sesuai dengan laporan dari pengaduan.

Jelas Kapolres, dua mobil yang diamankan dari SBPU Mandi Aur yakni Mitsubishi L300 pick up nomor polisi BG 8270 BE dan sedan nomor polisi B 2913 DC.

Sedangkan dari SPBU Simpang Semambang, empat mobil yang diamankan yakni Mitsubishi Kuda nomor polisi B 8530 SX, pick up nomor polisi BD 9246 AH, truck engkel nomor polisi BG 4352 AB dan sedan nomor polisi B 1840 WU.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2021, yang berisikan setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 milyar," jelasnya.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, karena jika melakukan hal itu akan disanksi hukum pidana. Dan jika masih ada oknum yang melakukan tindakan tersebut, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama