Penyebutan Oknum F Pada Salah Satu Media Online Dinilai Berita Sepihak


MUSI RAWAS - Fauzan Hakim angkat bicara terkait pemberitaan yang diterbitkan media Linggau Pos Online pada Sabtu (09/09), yang berjudul "Waspada Oknum Mengaku Pengurus KSPSI, DPC KSPSI Musi Rawas Mengecam".

Dijelaskan Fauzan pada Minggu (10/09), DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan  (Sumsel) memberikan mandat kepadanya. Pemberian mandat itu sehubungan akan dibentuknya kepengurusan KPSI Musi Rawas Raya yang membawahi tiga daerah, yakni Kepengurusan KPSI wilayah Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau.

Namun dalam perjalanannya, ungkap Fauzan, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Karena itu, ia menyayangkan pemberitaan yang telah diterbitkan media Linggau Pos Online yang telah menyebut oknum F. Baginya, penyebutan oknum F tertuju kepadanya, ia menilai media tersebut telah melakukan pemberitaan sepihak atau tanpa konfirmasi kepadanya.

"Seharusnya pihak pemberita harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menulis dan menyebarkan berita bohong tersebut. Itu adalah berita bohong,  hanya mendengarkan keterangan sepihak. Seharusnya pemberita menanyakan terlebih dahulu sebelum menyebarkan kabar bohong, tentu saja berita itu tidak berimbang," ujar Fauzan.

Diungkapkan Fauzan, ia diberi mandat oleh DPD KSPSI Sumsel dengan surat Nomor : 005/DPD-KSPSI/SS/IX/2023.


Adapun maksud dan tujuan pemberian surat mandat tersebut, kata Fauzan untuk membentuk dan menyusun kepengurusan DPC KSPSI Musi Rawas Raya.

Selain itu, pihaknya juga ditugaskan untuk  membentuk dan menyusun pengurus Federasi SPSI sektor di wilayah Kabupaten/Kota, serta membentuk dan menyusun Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dalam wilayah di tiga daerah tersebut.

"Saya katakan, saya bekerja sudah sesuai ketentuan dan tentu saja tetap mengacu pada regulasi, bukan asal-asalan, sebab negara kita ini adalah negara hukum, tidak boleh kita bekerja diluar koridor hukum dan tentu saja secara profesional," tegas Fauzan seraya membeberkan surat mandatnya.

Lebih lanjut, ia memberi peringatan kepada oknum yang ingin membantah atau menghalangi tugasnya, tidak akan segan-segan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Negara adalah negara hukum, begitu juga sebaliknya. Jika saya bertindak bertentangan dengan ketentuan atau melanggar Hukum,  silahkan laporkan ke APH ,saya siap menghadapinya," ungkapnya kembali menegaskan.

Untuk diketahui, lanjut Fauzan, rencana pembentukan Kepengurusan KSPSI Musi Rawas Raya itu bukan tanpa alasan. Pertama, KSPSI Musi Rawas selama ini dianggap tidak bisa bekerja dan tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus diatasnya.

Selain itu, KSPSI Musi Rawas diduga abai terhadap atas ulah oknum pengurus SPSI Kecamatan PUK PT KIS, yang diduga telah  melakukan jual beli dan cetak kartu anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

"Dari surat mandat itulah saya bekerja dan melakukan investigasi ke lapangan. Hasil investigasi itu ternyata ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan. Karena itu, apa yang telah diberitakan itu sama sekali tidaklah benar dan hanya mengada-ada," ujarnya.

"Saya ini diberi mandat, atas dasar mandat itu saya bekerja. Dan hasil investigasi yang saya lakukan, ditemukan ada dugaan pelanggaran PUK Kecamatan PT KIS,  yakni dugaan pungli dengan modus jual beli kartu anggota. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa saya bekerja sesuai regulasi. Silahkan bagi yang ingin membantah, tapi tentu harus berdasarkan ketentuan dan fakta." imbuhnya menutup.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama