MUSI RAWAS - Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekira pukul 19.00 WIB, Rabu (17/05).
Diketahui, identitas tersangka bernama Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik warna hitam, yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion, diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di kursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra warna hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang dikendarai pelaku pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, menjelaskan tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 19/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo.
Lalu polisi meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar dan tanpa pikir panjang polisi meringkus pelaku.
"Jadi saat anggota tiba, pelaku kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat sehingga pelaku berhasil dibekuk," ucap AKP Herman Junaidi pada Selasa (23/05).
Dijelaskannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.
(Rls/Gpz)