Incar Perempuan, Todong Asal Sumber Harta Berhasil Dibekuk Polisi Dalam 9 Jam


MUSI RAWAS - Cukup hanya membutuhkan waktu 9 jam bagi Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) untuk membekuk pelaku penodongan sepeda motor di Desa T2 Purwakarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Adalah Nawawi (34) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Menodong seorang ibu rumah tangga bernama Eka (29) warga Desa S Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Nawawi berhasil dibekuk Tim Landak di rumahnya di Desa Sumber Sari pada Selasa (04/04) sekira pukul 21.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara pada Rabu (05/04), Nawawi melakukan aksinya bersama seorang rekannya, yang saat ini berstatus DPO.

Mereka melakukan aksi penodongan dengan cara merampas sepeda motor sambil mengacukan pisau di pinggang korban.

Kejadian menenggangkan yang dialami korban itu terjadi di Jalan Poros Padat Karya Desa T2 Purwakarya, pada Selasa (04/04) sekira pukul 11.00 WIB.

"Syukur Alhamdullilah anggota Satreskrim Polres Mura berhasil menangkap satu pelaku. Diketahui identitas pelaku bernama Nawawi, sedangkan rekannya berinisial PI, masih dilakukan pengejaran, masuk DPO, kami," terang Kasatreskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal saat korban berangkat dari rumahnya di Desa SKertosari, hendak menuju rumah orang tuanya di Kelurahan P2 Purwodadi, dengan megendarai sepada motor Honda Beat warna putih dengan nopol BG 2700 GU.

Namun, saat melintas di Jalan Poros Padat Karya, korban melihat dari spion sepeda motornya ada dua laki-laki yang membuntutinya dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam, masing-masing menggunakan helm dan berada tepat di belakang sepeda motor milik korban.

Lalu, dua orang tersebut memepet kendaraan korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil menunjukan senjata tajam di pinggangnya. Kemudian pelaku mematikan kunci kontak sepada motor korban, sehingga sepada motor korban berhenti mendadak.

Selanjutnya, pelaku yang duduk di belakang turun dari sepada motornya dan mendorong korban dari sepada motor hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung mengambil sepada motor milik korban, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

"Kebetulan ada warga sekaligus saksi inisial AZ yang melintas di jalan tersebut. Ia melihat  korban di pinggir jalan, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada AZ dan memintanya untuk mengantarkan pulang. Lalu korban menelpon suaminya inisial MR dan memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya," jelasnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepada motor Honda Beat warna putih dengan nopol BG 2700 GU, satu buah dompet berisikan uang tunai Rp800 ribu, satu lembar STNK sepada motor, satu buah SIM C atas nama korban, satu buah ATM Mandiri atas nama korban dan dua kartu BPJS Kesehatan atas nama korban dan suaminya. Apabila di tafsirkan kerugian korban mencapai Rp16 juta.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari warga, bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Sumber Sari.

Setiba di lokasi benar adanya pelaku berada di rumahnya. Tanpa pikir panjang polisi langsung meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta pendalaman perkara.

"Jadi, modus pelaku sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, terlebih dahulu berkeliling untuk mencari orang yang akan dijadikan korban penodongan, terutama perempuan. Kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korban, lalu mematikan kunci kontak korban dan mengancam korban dengan menggunakan pisau, lalu merampas paksa sepada motor korban dan kabur," ucap AKP Indra sapaanya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan barang bukti tersebut diatas, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos warna hitam (pakaian pelaku saat melakukan tindak pidana), satu helai celana pendek warna hitam (celana pelaku saat melakukan tindak pidana) dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

"Kami mengimbau kepada rekan pelaku inisial PI, lebih baik menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindak tegas. Serta diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terlebih lagi terhadap perempuan, akan lebih baik jika melakukan bepergian jangan sendirian, namun didampingi baik bersama keluarga atau kerabat. Apabila ada gangguan kamtibmas, kiranya untuk segera melapor dengan memanfaatkan nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga kami polisi bisa langsung merespon dan melakukan tindakan," harap Kasatreskrim.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama