Korupsi Dana Desa, Kades Purun Timur Jadi Tahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang


PALI - Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Satreskrim Polres PALI kembali limpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan tindak pidan korupsi penggunaan Dana Desa (DD), jug Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kanit III Reskrim Tipikor Polres PALI pada Kamis (30/03).

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-81/VIII/2022 /Sumsel/Res PALI, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur," jelasnya.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipikor menerangkan, hal itu bermula pada tahun 2021, Desa Purun Timur mendapatkan DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021, namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

Terlapor selaku Kades menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut. Kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya. Tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan. Dan terdapat kelebihan bayar atas kekuarangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan DD/ADD Tahun 2021.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta oknum Kades Purun Timur inisial AS (42 tahun) untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari," paparnya.

Lebih lanjut, karena tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari PALI.

“Dalam hal ini terlapor disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karna terbukti merugikan negara sebesar Rp635.411.113 (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah). Dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tanggal 28 Maret 2023," terang Kanit Tipikor Polres PALI.

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan, berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim, telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Rencanaya kami akan segera melaporkan kepada Pimpinan, menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP.  Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada sidang tipikor dan meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan," imbuhnya menutup.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama