PALI - Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab memberikan pelayanan dan pengalaman dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Panwaslu kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Minggu (05/02).
Dari data Pulbaket dihimpun Polsek Penukal Abab, Sebanyak 8 orang Calon Anggota PKD yang Terpilih di Kecamatan Abab yakni dari Desa Betung, Desa Betung Barat, Desa Betung Selatan, Desa Tanjung Kurung, Desa Perambatan, Desa Pengabuan dan Desa Pengabuan Timur.
"Kegiatan tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Kantor Kepala Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI," ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Heru Muharram melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Iwan Dedi, berharap anggota yang dilantik bersikap netral.
"Diharapkan dengan dilantiknya sebagai PKD di Kecamatan Abab, dapat mengetahui tugas pokok dan dapat bersikap netral pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti," kata Iwan Dedi.
Dikesempatan itu pula, dia berharap berharap kepada PKD yang dilantik agar dapat mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayah Kelurahan/Desa.
"Mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, juga melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan," tukasnya.
Hadir dalam kegiatan itu Camat Abab yang diwakilkan Plh Kasi Ekonomi Pembangunan, Edison, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PALI, Iwan Dedi.
(Snt)