Kejari PALI Telah Menerima Penitipan Pembayaran Uang Pengganti Dugaan Tindak Pidana Korupsi


PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penitipan pembayaran uang Rp400 juta pengganti dugaan tindak pidana Korupsi, pada pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Kejari PALI sudah menetapkan empat tersangka, yakni satu orang PNS inisial IR dan tiga orang kontraktor inisiL MR, DN, dan YR pada Desember 2022 lalu.

Acara berlangsung di Kejari PALI, Selasa (07/02).

Dalam kegiatan itu, Kejari PALI menitipkan uang tersebut kepada Bank Mandiri Cabang Pendopo.

Dikatakan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, titipan uang pengganti itu berasal dari MR dan DN, dua terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi pada pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II tahun anggaran 2021, yang diserahkan pada Senin (06/02).

"Jadi PT Mahugra sudah menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada kita, dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 milyar. Menurut para terdakwa ini mungkin bukan yang terakhir, akan ada susulan lagi untuk pengembalian tersebut dan kita harapkan dapat terwujud," katanya.

Selain itu, Kejari PALI juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tersangka IR berupa satu unit mobil merk Nisan Juke, satu buah BPKB dan satu buat surat tanah sertifikat hak milik.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama