Pengedar Ekstasi di Musi Rawas Dibekuk Polisi


MUSI RAWAS - Agus Aris Yusuf (34) seorang pengedar pil diduga ekstasi dibekuk Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) dirumahnya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Selasa (24/1) sekira pukul 05.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan 77 butir pil warna kuning berlogo kuda, yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 30,7 Gram.

Lalu, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan empat butir pil warna biru berlogo kepala tengkorak dan satu butir warna hijau tanpa logo yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,31 gram. Dimana barang haram tersebut ditemukan ditumpukan baju sebelah kamar di rumah tersangka.

Berdasarkan informasi, tersangka diringkus bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga. Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di rumahnya di Desa Muara Megang.

Saat polisi meluncur ke lokasi dan tiba di lokasi, benar adanya tersangka sedang di rumahnya. Lalu polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 03 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Kasat Narkoba.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama