Tersangka Perkara Perlindungan Anak di Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejari


MUSI RAWAS - Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) melimpahkan tersangka terlibat perkara perlindungan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (26/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama Sularno (34) warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

"Penyidik Satreskrim Polres Mura melimpahkan tersangka Sularno, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-157/L.6.11/Eku.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).

"Tersangka terlibat perkara pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Ayu Soraya," jelas AKP Indra sapaannya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

"Diharapakan nantinya melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama