Dua Pengedar Narkoba di PALI Terancam 20 Tahun Penjara


PALI - Satresnarkoba Polres PALI yang telah berhasil membekuk dua orang warga Dusun III dan Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Rabu (7/12) sekira pukul 06.00 WIB.

Keduanya yakni ST (34) dan AP (38). Kedua warga Air Itam itu ditangkap di Dusun II Desa Air Itam selaku pengedar dan kurir narkoba.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy saat press release di halaman depan Mapolres PALI Polda Sumsel.

"Ini berkat adanya sinegritas Polres PALI dan peran aktif dari masyarakat, dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI," ujar Kapolres PALI saat memulai press release sekira pukul 03.45 WIB.

Dikatakannya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang tersebut. Dimana saat itu keduanya sedang mengadakan transaksi narkoba dengan anggota Satresmarkoba yang menyamar, di salah satu rumah bandar narkoba inisial JD warga Dusun II Desa Air Itam.

"Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan lidik dengan cara undercaver buy. Dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar. Keduanya berprofesi sebagai petani," paparnya.

Diamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa tiga paket sabu dengan total berat brutto 16,37 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu ball klip plastik bening besar, enam ball plastik bening sedang, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.

"Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar. Dan dari TKP kami amankan lima orang, tapi tiga orang masih statusnya sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti, tapi kedepannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya," jelas Mantan Kapolres Musi Rawas itu.

Lanjut Kapolres, pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) subsider 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1), dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama