Sebut Saja Mawar, Dicabuli di Mushalla Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu

Foto : Ilustrasi.



LUBUKLINGGAU - Entah apa yang ada dibenak A (42) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Ia tega mencabuli anak dibawah umur yang berasal dari Kelurahan yang sama, sebut saja namanya Mawar (9).

Mawar merupakan anak perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Ia dicabuli A di Mushalla SDN 17 Kota Lubuklinggau dengan modus iming-iming uang Rp50 ribu pada Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Diceritakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara pada Kamis (8/12), kronologis kejadian bermula saat itu Mawar sedang berada di Mushola menunggu jajanan yang telah dipesannya, tiba-tiba datang A memanggil Mawar dengan berkata "dek sini dulu, adek nak duet 50 ribu dak (dek sini dulu, adek mau uang 50 ribu gak)".

Mendapat tawaran itu, Mawar menjawab "galak om (mau om)". Lalu A berkata "ayok kito masuk ke dalam mushalla".

Setelah Mawar masuk, A menutup pintu mushalla dan langsung membekap Mawar dengan cara menutup mulutnya menggunakan tangan kanan sambil berkata "kau jangan teriak, kagek (nanti) aku masuk kau ke dalam rumah kosong".

Mendapat ancaman, Mawar ketakutan sehingga tidak berani berteriak. Lalu A menarik rok sekolah Mawar ke atas hingga batas dada dan menarik leging panjang warna cokelat dan celana boxer hingga batas lutut, kemudian A membuka celananya sendiri hingga batas bokong.

Kemudian Mawar dibaringkan di lantai dan mulutnya dibekap lagi dengan cara menutup mulut menggunakan tangan kanan. Lalu, A langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Mawar selama tiga menit hingga mengeluarkan sperma.

Setelah itu, A menggunakan kembali celananya dan Mawar juga menggunakan celananya kembali.

Selesai mencabuli Mawar, A berkata
"kau jangan mekek (teriak) diluar, kalau kau mekek (teriak) masuk rumah kosong". Lalu A mengajak Mawar keluar dari mushalla dan kembali berkata "jangan kasih tau guru samo (sama) wong tuo (orang tua) kau. Kalau kau kasih tau, kau masuk rumah kosong".

Lalu A langsung pergi menggunakan sepeda motor. Sehingga setelah beberapa waktu, korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan ke Polres lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

"Kornologis penangkapan atas dasar laporan yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan serta atas dasar bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya. Akhirnya diketahui dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku A yang sedang berada di rumah orang tuanya," ujar Kapolres Lubuklinggau.

Setelah dipastikan informasi yang didapat benar dan akurat, pada Rabu (7/12) sekira pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku A yang dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Satreskrim, IPDA Bambang Sismoyo dan Kanit PPA, Aipda Christin beserta anggota Unit PPA.

Pelaku A berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar. Pada saat korban didampingi orang tuanya, diperlihatkan dengan pelaku lewat kaca pintu ruangan PPA, Mawar berkata "benar dio (dia) yang ngucak (ganggu, telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul) aku.

Diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu helai baju kemeja pendek warna putih, satu helai  rok panjang warna merah, satu helai celana leging panjang warna coklat dan satu helai celana pendek (boxer) warna kuning gambar Hulk.

Hasil pemeriksaan terhadap Mawar, terdapat luka robek di bagian kemaluan korban dari arah jam 12 dan 6, selaput dara tidak utuh.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama