Korupsi Setengah Milyar Lebih, Kades Purun Timur Terancam 20 Tahun Penjara


PALI - Polres PALI menggelar Press Release kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Purun Timur, di halaman depan Mapolres PALI, Kamis (23/11).

Kades Purun Timur inisial AS (42) diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia kedapatan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 senilai setengah milyar rupiah lebih.

"Saya tau dan memantau pandangan dari masyarakat mengenai kinerja kami, bahkan saya pernah baca bahwa institusi kami Polres PALI ini sedang diuji. Namun yakinlah, kami Polres PALI menerima semua pengaduan dari masyarakat," ujar Kapolres PALI, AKBP Efrannedy dalam Press Release.

Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi perlu melibatkan pihak terkait, seperti Inspektorat dan Pemdes. Selain itu juga harus mengumpulkan bukti yang ada, serta saksi jika sudah terpenuhi itu semua.

"Tentu kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," papar eks Kapolres Musi Rawas itu.

"Kades Purun Timur terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan sudah pastinya ini akan kita dalami lagi," imbuhnya.

Baginya, ini kali pertama sejak berdirinya Kabupaten PALI seorang Kapolres berhasil mengungkapkan kasus korupsi dengan nilai yang cukup fantastis.

Sementara itu, Kades Purun Timur hanya tertunduk dan diam seribu bahasa saat diwawancara, tidak sepatah katapun keluar dari mulut sang Kades.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama