Korupsi Dana Desa, Kades Purun Timur Ditangkap Tim Tipikor Polres PALI


PALI - Oknum Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI inisial AS berhasil ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres PALI, Rabu (23/11).

Kades Purun Timur ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Purun Timur tahun 2021, yang merugikan negara sebesar Rp548.526.273 atau Rp0,5 milyar lebih.

Dijelaskan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, ditangkapnya Kades Purun Timur atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-81/VIII/2022/SUMSEL/Res PALI, Tanggal 16 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil expose di Inspektorat tanggal 7 November 2022, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Purun Timur saudara AS sebesar Rp548.526.273," kata Efrannedy.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut Polres PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 orang, juga penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur tahun 2021.

Selain itu, lanjut Efrannedy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli kontruksi dari Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ahli dari Dirjen Pemdes Kemendagri. Dan dilakukan permintaan PKKN kepada Inspektorat Kabupaten PALI," ujarnya.

Efrannedy menambahkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan JPU, serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Selama Tahun Anggaran 2021 Desa Purun Timur telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp920.904.000 yang bersumber dari APBN. Dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp1.101.784.767 yang bersumber dari APBD," jelasnya.

Namun menurutnya, terduga pelaku tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya. Pelaku selaku Kades telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

"Selain itu tidak dilakukan pemungutan, pemotongan dan pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan, terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021," terangnya.

Sehingga, imbuhnya, terduga pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri dengan menggunakan DD dan ADD tahun 2021.

Sementara, Kasatreskrim Polres PALI, AKP MARWAN, menambahkan bahwa ditangkapnya pelaku ketika sedang berada di Jalan Sebane di simpang PT EPI. Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polres PALI guna dilakukan pemeriksa lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi, terduga pelaku ini sedang berada di Sebane. Kita bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama