Bermodus Kurir Paket, Begal di PALI Terancam 9 Tahun Penjara


PALI - Dua pelaku begal bermodus kurir paket yang beraksi pada Minggu (20/11) sekira pukul 16.30 WIB di komplek Pertamina, tepatnya di dekat SMA Negeri 2 Unggulan PALI terancam hukuman 9 tahun penjara. Hal itu terungkap saat Press Release di halaman depan Mapolres PALI, Kamis (24/11) sekira pukul 14.00 WIB.

Keduanya yakni inisial AF (21) dan AS (21), yang merupakan warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Korbannya adalah Tasya Olivia (15) warga Jalan Pelita Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi. Dan temannya bernama Velicia Moralitas (15) warga Jalan Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi.

"Kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun atau minimal 7 tahun penjara," jelas Kapolres PALI, AKBP Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Air Itam PALI ketika hendak menjual hasil kejahatannya. Keduanya sempat berusaha kabur namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

"Pelaku ini berusaha kabur saat akan ditangkap, namun anggota kita dengan sigap langsung membekuk pelaku yang memang sudah berulang kali melakukan kejahatan," ungkap Kapolres Pali

Untuk kronologis, jelas Kapolres, saat itu korban Tasya Olivia ada dihubungi orang tidak dikenal yang mengaku kurir paket untuk mengambil paket di dekat SMAN 2 Unggulan.

Namun sesampainya di lokasi dimaksud, korban Tasya Olivia yang mengendarai sepeda motor matic bersama temannya itu tidak menemukan orang yang mengaku sebagai kurir tersebut, sehingga ia bersama temannya berniat meninggalkan lokasi.

"Tiba-tiba keluar dari semak-semak dua pelaku membawa parang meminta korban menyerahkan sepeda motor serta handphone, sambil mengancam dengan sebilah parang," jelasnya.

Karena takut, lanjut Kapolres, korban langsung menyerahkan sepeda motor serta handphonenya

Setelah kejadian, korban melapor ke polisi guna ditindak lanjuti.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama