Foto : Ilustrasi. |
MUSI RAWAS - Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama tujuh bulan sejak Januari 2022 mencapai angka 30.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mura, M Rozak, berdasarkan data dari Januari hingga Juli 2022, Kamis (22/9).
Dimana, selama Januari ada dua anak laki-laki mengalami kekerasan di Kecamatan Tugumulyo dan Purwodadi.
"Satu anak mengalami kekerasan fisik di Kecamatan Tugumulyo dan satu anak mengalami penelantaran di Kecamatan Purwodadi," ujarnya.
Selanjutnya, ada satu anak perempuan mengalami kekerasan fisik di Kecamatan Megang Sakti.
Lalu, ada satu perempuan dewasa mengalami kekerasan fisik di Kecamatan Tugumulyo.
Kemudian, ada satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Megang Sakti.
Pada Februari, ada empat anak perempuan mengalami kekerasan seksual, tiga diantaranya di Kecamatan Tugumulyo dan satu di Kecamatan Muara Kelingi.
Lalu, ada satu kekerasan psikis terhadap perempuan dewasa di Kecamatan Sukakarya.
Pada Maret, ada satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kecamatan Megang Sakti.
Lalu, ada dua anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Muara Kelingi.
Pada April, ada satu kekerasan psikis terhadap anak perempuan di Kecamatan Selangit.
Lalu, ada satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Tuah Negeri.
Pada Mei, ada satu kekerasan fisik terhadap anak laki-laki dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, ada satu kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di Kecamatan Muara Kelingi.
Lanjut, ada satu kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa di Kecamatan Tuah Negeri, ada satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Megang Sakti.
Lalu, ada satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Muara Beliti.
Pada Juni, ada satu kekerasan fisik terhadap anak laki-laki dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Tugumulyo.
Lalu, ada satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan satu anak laki-laki berurusan dengan hukum di Kecamatan Muara Kelingi.
Pada Juli, ada satu kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa di Kecamatan Megang Sakti dan satu kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kecamatan Muara Kelingi.
Berdasarkan data tersebut, artinya Kecamatan Tugumulyo dan Megang Sakti paling tinggi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun anak berurusan dengan hukum, yakni dengan jumlah tujuh kasus.
Sementara untuk terendah ada di Kecamatan Purwodadi, Sukakarya dan Selangit dengan jumlah satu kasus.
Untuk Kecamatan Sumber Harta, STL Ulu Terawas, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), BTS Ulu dan Jayaloka saat ini dari Januari hingga Juli terbilang bersih dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun anak berurusan dengan hukum.
(Gpz)