Pemdes Prabumenang Gelar Sosialisasi Mengenal Media Lebih Dekat


PALI - Pemdes Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI menggelar sosialisasi Mengenal Media Lebih Dekat, di Balai Desa Prabumenang, Kamis (15/9).

Pada kegiatan dengan tema 'Demi Terwujudnya Ketidaksalahpahaman Antara Warga Masyarakat dengan Pemerintah Desa' itu, Kades Prabumenang, Abul Rustoni, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi warga terkait peran serta fungsi media massa.

"Agar masyarakat bisa memahami tentang fungsi media massa, serta masyarakat tidak salahpaham bila ada pemberitaan. Karena, sejatinya media massa bukanlah lembaga yang bisa menghakimi benar dan salah, media massa dalam pemberitaan memiliki unsur praduga tak bersalah," terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Prabumenang.

"Ini sebagai bentuk sinergitas antara Pemdes Prabumenang dengan insan pers yang ada di kabupaten PALI. Bahwa, antara media massa dengan pemerintah saling membutuhkan," ungkapnya.

Di tempat sama, Sekretaris DPMD Kabupaten PALI, M Sunardi, mengatakan media massa merupakan alat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik informasi akuntabilitas maupun program desa.

"Kalau pemerintahannya baik, kenapa harus takut dengan media massa. Sebagai penyampai informasi, saya mengharapkan agar para pelaku media melaksanakan dengan profesional serta klarifikasi, sehingga berita yang disampaikan berimbang dan bukan kebohongan," harapnya.

Sementara, Ketua IWO PALI, Efran, pada pembahasan menyampaikan tentang apa itu pers atau media massa.

Menurutnya, pers atau media massa merupakan lembaga sosial yang melakukan kegiatan mencari dan menyampaikan informasi.

Lebih lanjut, di Indonesia pers diatur dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana pada pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi," tukasnya.

Tampak hadir pada kegiatan itu Camat Penukal Utara, Maka Giansar, Ketua BPD Prabumenang dan Perangkat Desa Prabumenang.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama