PALI - Penyidik Satreskrim Polres PALI menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin warga Simpang Tais PALI yang dilakukan oleh NA, di halaman parkir Mapolres PALI, Selasa (27/9).
Rekonstruksi pembunuhan tersebut disaksikan langsung keluarga korban dan keluarga pelaku (NA).
Berikut deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi :
Dari tiga TKP, pada TKP pertama terletak di rumah pelaku saat korban menjemput istri pelaku dan membawanya ke Cafe Sugiono.
TKP kedua di Cafe Sugiono. Dimana korban dan istri pelaku memesan minuman dan kamar.
Lalu TKP ketiga di Jalan Lubuk Guci tempat pelaku menghabisi nyawa korban.
Setidaknya, terdapat 36 adegan saat digelar rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut. Dengan jumlah saksi sebanyak enam orang.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Paridin dilakukan NA di Jalan Lubuk Guci Simpang Beracung pada Kamis malam (15/9).
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Marwan, mengatakan rekontruksi itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Pada rekontruksi itu, juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
"Untuk hari ini telah kita laksanakan sebanyak 36 adegan rekonstruksi. Dan dari 36 adegan itu, kita telah sama-sama menyaksikan pembunuhan tersebut dilakukan dalam adegan ke 28, disitu kita melihat cara tersangka menghabisi korban," kata AKP Marwan.
Dijelaskan AKP Marwan, dalam adegan tersebut tersangka NA memberhentikan sepeda motor yang digunakan Paridin ketika berpapasan. Lantaran Paridin tidak mau berhenti, pelaku kemudian memutar sepeda motornya dan memepet sepeda motor Paridin, kemudian meninju Paridin sehingga Paridin bersama istri pelaku jatuh tersungkur.
"Seperti kita lihat dalam adegan tersebut tersangka menggorok leher korban dan menikam perut korban, lalu tersangka menyuruh istrinya untuk pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah istri tersangka pergi melihat korban sempat bangun dan dalam posisi duduk, pelaku kemudian menggorok leher korban untuk kedua kalinya serta menikam dada korban sehinggah membuat korban terkapar dan tewas di tempat," jelasnya.
Untuk motif pembunuhan tersebut, diduga pelaku cemburu atas apa yang dilakukan istrinya bersama korban.
"Manfaat dari rekontruksi ini untuk mengetahui kebenaran penjelasan, baik itu dari tersangka NA ataupun penjelasan dari para saksi-saksi yang dihadirkan dalam rekontruksi ini," terangnya.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi serta proses adegan rekonstruksi tadi, kita akan pastikan ini memenuhi unsur 340. Tapi tetap akan kita dalami lagi proses penyidikan tersebut apakah memang memenuhi unsur dari pasal tersebut," ungkap Kasatreskrim.
Senada, Tim PJU, Munawir, mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
"Untuk sementara kita belum bisa menyimpulkan, nanti kita lihat saja di persidangan. Tentunya dengan melihat fakta-fakta kemudian dengan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan alat bukti lainnya," ucap Munawir.
(Snt)