9 Bulan Ini, Ada 864 Janda di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Foto : Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB. (Gpz)


.

LUBUKLINGGAU - Selama 9 bulan di 2022 ini, angka perceraian di Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara) mencapai ratusan, hal itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau Kelas IB pada Rabu (7/9).

Dikatakan Humas PA Lubuklinggau, Erni, data itu merupakan jumlah global dari tiga wilayah tersebut sejak 1 Januari hingga 7 September 2022.

Lanjut Erni, untuk perkara yang diterima PA Lubuklinggau hingga 7 September 2022 ini didominasi gugatan pihak wanita sebanyak 757. Sementara, dari pihak laki-laki sebanyak 260 laporan talak.

"Ada dua jenis, cerai talak yang ajukan pihak laki-laki, kalau cerai gugat itu yang ajukan pihak istri. Dari data itu bisa dinilai mana yang mendominasi," ujarnya.

Untuk dominasi usia, menurut Erni, banyak laporan kasus cerai gugat terjadi pada wanita usia 25 hingga 35 tahun.

"Yang gugat paling banyak antara usia 25 sampai 35 tahun atau usia produktif," jelasnya.

Untuk wilayah paling mendominasi kasus perceraian, Kabupaten Musi Rawas berada diurutan teratas. Mengingat, Musi Rawas wilayahnya lebih luas jika dibandingkan dengan Lubuklinggau dan Muratara.

Untuk faktor adanya perceraian, didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 662, kemudian disusul karena faktor ekonomi sebanyak 84.

Lalu, karena KDRT sebanyak 28, karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 22, karena judi sebanyak 12, karena dihukum penjara sebanyak 10, karena poligami sebanyak 7, karena madat atau narkoba sebanyak 4, karena mabuk sebanyak 2, karena murtas sebanyak 2, karena cacat badan sebanyak 1 dan karena kawin paksa sebanyak 1.

Sementara, untuk perkara yang diputus PA Lubuklinggau hingga saat ini ada 655 cerai gugat yang telah diputus. Sedangkan untuk cerai talak ada 209 yang telah diputus. Artinya, hingga saat ini ada 864 wanita di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara berstatus janda.

Lebih lanjut, Erni mengimbau sebelum mengajukan perkara perceraian ke PA Lubuklinggau sebisa mungkin untuk selesaikan dahulu secara musyawarah.

"Libatkan keluarga untuk mendamaikan, kalau memang sudah diupayakan namun tidak berhasil apa boleh buat," tukasnya.

(Gpz/Hnz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama