Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Judi di Musi Rawas


MUSI RAWAS - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian, baik judi darat maupun judi online di wilayah hukum Polres Mura.

"Kepada oknum yang melakukan perjudian baik judi darat maupun judi online, khususnya di wilayah hukum Polres Mura, tidak ada ruang dan akan kami tindak," tegas AKBP Gusti sapaannya, Senin (22/8).

Kapolres mengatakan, untuk masyarakat agar meniadakan segala bentuk penjualan togel, judi dadu kuncang, judi kartu, judi sabung ayam, judi bar-bar, hingga judi online yang saat ini banyak diketahui dan dilakukan oleh oknum yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.

"Kepada masyarakat, baik yang menjual togel maupun menyelenggarakan berbagai bentuk perjudian, akan kami tindak tegas dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sesuai dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian, barang siapa yang terlibat perjudian, akan dijerat hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp20 juta.

"Artinya, baik membuka lapak judi (mengadakan perjudian) lalu ikut serta melakukan perjudian akan dijerat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp20 juta," tutur mantan Kapolres Lahat itu.

Kapolres menambahkan, kepada oknum yang masih melakukan berbagai macam bentuk perjudian untuk segera menghentikan. Dan kepada masyarakat, untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas yang berkembang diluar hingga menimbulkan kerugian baik diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, jika mendengar ataupun melihat permasalahan yang terjadi dilingkungan masing-masing, diharapkan agar sesegera mungkin dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Bhabinkamtibmas, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

"Saya berpesan, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga, serta kepada warganya untuk selalu dan saling mengingatkan satu dan yang lainnya, agar tidak terlibat dengan perjudian," pesannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, menegaskan sesuai dengan arahan Kapolres, pihaknya akan menjalankan tugas bagi oknum yang masih bandel melakukan perjudian.

"Terbukti baru-baru ini, kami telah menangkap dua orang warga dari dua desa berbeda, yakni Pirman dan Satimin. Dimana keduanya terlibat dengan perjudian dadu kuncang," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, saya tegaskan kiranya kepada oknum yang masih melakukan perjudian, baik penjualan togel, judi dadu kuncang, judi kartu, judi sabung ayam, judi bar-bar hingga judi online, untuk berhenti sebelum kami melakukan penangkapan dan tindakan tegas," tukas Kasat Reskrim.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama