Simpan Sabu 10 Bungkus, Tri Ditangkap Polisi


MUSI RAWAS - Tri Bagus Anggoro warga Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyerah ditangan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram di samping rumahnya.

Barang haram tersebut ia simpan di dalam sebungkus plastik klip ukuran sedang, yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan tisu warna putih.

Tri ditangkap Satresnarkoba Polres Mura sekira pada pukul 20.00 WIB, Selasa (16/8).

"(Narkotika itu, red) ditunjukkan sendiri oleh pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti narkotika, diamankan juga barang bukti dari pelaku berupa satu unit hp merk Samsung Galaxy A01 warna hitam.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama