Pelapak Judi Dadu Kuncang di Musi Rawas Diamankan Polisi


MUSI RAWAS - Dua penjudi harus menyerah setelah tertangkap tangan oleh polisi di Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Jum'at (19/8) sekira pukul 23.05 WIB.

Keduanya membuka lapak judi jenis dadu kuncang. Bernama Pirman (51) warga Desa Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Satimin (59) warga Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Pirman diketahui sebagai pemilik lapak judi dan Satimin sebagai ceker (kasir) dari perjudian tersebut.

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat pada Jum'at (19/8). Saat itu juga Kapolsek Purwodadi, Iptu Dedy Purnomo bersama empat anggota yang sedang piket langsung menuju lokasi perjudian.

"Sampai di lokasi, petugas Polsek Purwodadi mendapatkan ada yang membuka lapak perjudian jenis dadu kuncang. Lalu langsung dilakukan penangkapan oleh anggota dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolsek.



Diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu lembar karpet lapak dadu kuncang, satu karpet warna merah motif bunga, enam buah mata dadu, satu piring dadu, satu batok penutup dadu, 10 Batang lilin, satu tas selempang loreng warna cokelat dan uang tunai Rp1.330.000.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama