PALI - Ratusan karyawan PT Aburahmi mengadakan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten PALI guna menemui titik terang dari beberapa tuntutan, Senin (18/7).
Dalam aksi damai tersebut, ratusan karyawan PT Aburahmi menyampaikan tuntutan :
1. Meminta manajemen PT Aburahmi membatalkan PHK (secara) lisan terhadap Yalsus dengan jabatan yang sama dan lokasi yang sama, karena PHK tersebut patut diduga cacat hukum dan (meminta) membayar upah atau gaji Yalyus terhitung Juni dan Juli 2022.
2. Meminta manajen PT Aburahmi melakukan pengangkatan tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan tetap PT Aburahmi, sesuai jadwal yang telah di sepakati bersama pada 20 Mei 2017 antara manajemen PT Aburahmi dengan Serikat Pekerja PT Aburahmi di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI.
3. Meminta PT Aburahmi untuk mendaftarkan karyawan BHL dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta mendaftarkan karyawan PT Aburahmi dalam peserta BPJS Kesehatan.
4. Meminta manajemen PT Aburahmi memberikan kopensasi terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun tahun 2022, merupakan uang pesangon 1,75 kali masa kerja uang penghargaan dan uang pengganti hak.
5. Meminta manajemen PT Aburahmi membayar upah lembur dan atau memberikan premi kepada karyawan yang bekerja lebih dari tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 (PP No 35 Tahun 2001).
Ketua PUK FSP KSPSI PT Aburahmi, Roymartin, saat dikonfirmasi menyampaikan rasa syukur atas tuntutan yang telah menemui titik terang oleh pihak perusahan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten PALI yang telah menengahi permasalahan tersebut.
"Saya sebagai koordinator aksi sekaligus Ketua PUK FSP KSPSI PT Aburahmi sangat bersyukur telah menemui titik terang atas tuntutan kami sebagai karyawan. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu perjuangan kami, terutama kepada wakil rakyat Kabupaten PALI," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada karyawan PT Aburahmi agar selanjutnya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai karyawan sebagaimana mestinya.
(Snt)