Diduga Alergi Terhadap Wartawan dam LSM, Kabag Umum Setda Musi Rawas Diminta Mundur


MUSI RAWAS - Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas, Yuni Aryani, diduga alergi terhadap wartawan dan LSM. Hal itu diungkapkan Ketua LSM BAPAK, Sony, Selasa (10/05).

Menurut Sony, perempuan yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Setda Musi Rawas itu baru dilantik delapan bulan lalu, namun saat dikonfirmasi terkait beberapa kegiatan sang Kabag dirasa sangat sulit ditemui.

"Telah beberapa kali mencoba mendatangi kantor Bagian Umum, tetapi Plt Kabag tidak ada, serta sering menghubungi melalui telepon dan whatsapp tidak mendapat balasan," ujarnya.

Ia heran, mengapa Plt Kabag Umum terkesan menghindar dengan kehadiran LSM dan wartawan, padahal kehadiran keduanya dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

"Kawan-kawan media juga sangat butuh informasi yang akurat dan berimbang untuk bahan pemberitaan," cetus Sony.

Lanjut Sony, ketika dilakukan sumpah jabatan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak yang membutuhkan informasi, karena hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika Plt Kabag merasa disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai Kasubag Rumah Tangga yang kesehariannya sering di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, lebih baik mundur saja dari Plt Kabag Umum, agar lebih fokus dalam pelayanan Kerumahtanggan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tegasnya.

Terpisah, salah seorang wartawan di Bumi Silampari, Niko, bercerita sangat susah untuk berkomunikasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan Plt Kabag Umum akhir-akhir ini.

"Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami Bu Kabag," tutup Niko.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama