Mau Nikah di Jawa Kanan SS? Siapkan Rp200 ribu


LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau diduga melakukan pungli, lantaran tanpa ragu-ragu meminta biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat nikah sebesar Rp200 ribu.

Dikatakan WN (22), warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS, saat ia mendatangi Kantor Lurah untuk membuat surat NA, tiba-tiba langsung dijelaskan oleh oknum Lurah mengenai biaya pembuatan NA sebesar Rp200 ribu.

Kata WN, Lurah mengatakan uang sebesar Rp200 ribu tersebut merupakan hasil rapat mufakat antara RT dan Kelurahan.

"Terus terang, saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, sepengetahuan saya pembuatan surat NA di Kelurahan itu gratis, belum ada himbauan dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di KUA," ujarnya. 

Ia berharap, Pemkot Lubuklinggau dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pungli di Kelurahan Jawa Kanas SS itu.

"Jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain," harapnya.

Sementara itu, Lurah Jawa Kanan SS, Irwin, mengatakan biaya Rp200 ribu itu digunakan untuk warga tersebut, apabila nantinya ada mengundang pihak Kelurahan saat hajatan.

"Uang tersebutlah digunakan untuk memberi sumbangan," dalih Lurah.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama