Demi Judi Online, Satria Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta


MUSI RAWAS - Karena judi online, M Satria Perdana (28) warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau nekat gelapkan uang setoran untuk Bank milik PT Lubuklinggau Lestari.

Penggelapan tersebut diketahui saat Kasir PT Lubuklinggau Lestari meminta pelaku yang merupakan salesman untuk menyetorkan uang tagihan, sekira pukul 11.00 WIB pada Senin 28 Maret 2022.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan dan pelaku tidak bisa di hubungi, bahkan saat didatangi dirumahnya pelaku juga tidak ada.

Atas kejadian tersebut, PT Lubuklinggau Lestari mengalami kerugian senilai Rp59.402.800 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu delapan ratus rupiah). Dan PT Lubuklinggau Lestari melalui Kartika (38) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas bersama saksi Nova Eka Permana (25) dan Djie Fuk Ni (38), sekira pukul 20.00 WIB pada Senin 28 Maret 2022.

Dikatakan Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, menurut keterangan tersangka seluruh uang dipakai untuk modal judi online, yakni disetor ke deposit Bank BCA, Rabu (30/03).

Dimana, tersangka main judi online jenis kartu dua domino dan menjadi bandar di judi online tesebut, tersangka menikmati permainan haram itu setidaknya selama 19 jam, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 02.00 WIB.

"Seluruh uang yang disetor habis karena kalah main judi online, tadinya tersangka mengira akan menang, kalau menang bisa mengembalikan uang ke perusahaan dan bisa juga bayar hutang dengan temannya sebesar Rp25 juta (karena) gadai mobil, namun dikarnakan kalah tersangka tidak dapat mengembalikan uang tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka sendiri ditangkap berdasarkan laporan Nomor LP/B-57/III/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL, tanggal 28 Maret 2022. Dan dikenakan pasal 372 KUHP.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama