MUSI RAWAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas, M Rozak menegaskan menikahi anak dibawah umur termasuk kekerasan terhadap anak.
Disampaikan Rozak di ruangan kerjanya pada Rabu (05/01), batasan nikah secara umum yang pasti sudah dewasa, dimana kategori anak adalah mereka yang dari kandungan hingga umur 18 tahun.
"Nikahi anak dibawah umur iya kekerasan," katanya.
Menurutnya, edukasi manjadi peran penting bagi anak untuk menghindari pernikahan dini. Mengingat, kesehatan menjadi alasan kuat, karena sejatinya seorang anak belum siap untuk melahirkan.
"Kalau kita biarkan, orang akan menikah dini semua, sedangkan itu pasti menggangu unsur kesehatan, belum siap melahirkan, ujung-ujungnya anak ngasuh anak, (masih) anak tapi sudah melahirkan anak," ujarnya.
Ia mengaku, ketika mendapat laporan mengenai pernikahan dini, DP3A akan langsung melakukan pendampingan.
"Itu begitu ada yang menyampaikan kita langsung turun, kami tetap melarang pernikahan dini," tegasnya.
Lebih lanjut, urusan pernikahan dini tentunya tidak hanya bertumpu di DP3A, namun peran semua element sangat diperlukan. (65)