Foto : Kepala DP3A Kabupaten Musi Rawas, M Rozak. (Gpz) |
.
MUSI RAWAS - Sepanjang tahun 2021, dari Agustus hingga Desember, dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas, M Rozak, setidaknya ada 34 kasus kekerasan terhadap anak yang didalamnya juga termasuk pernikahan dini, Rabu (05/01).
Hal itu mungkin saja bisa meningkat di tahun 2022 ini, mengingat pandemi covid-19 menjadi salah satu alasan kuat pengaruhnya akan adanya kasus tersebut.
Dimana, covid-19 selama ini cukup berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, yang kemudian berujung pada hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan terhadap anak.
"Kami sempat membahas terkait penanganan, kami bersama tim juga turun, kami sudah turun di radio, kita pakai (untuk sosialisasi)," kata M Rozak.
Lanjut Rozak, penanganan kekerasan terhadap anak bisa dikatakan gagal jika grafiknya naik. Namun, kegagalan itu tidak melulu bertumpu ke DP3A, mengingat setiap OPD di Kepemerintahan juga memiliki peran untuk itu.
"Kami sudah turun ke lapangan, ada beberapa kasus, muaranya ekonomi, artinya harus ada program yang menyentuh ke masyarakat, semua unsur berperan," pungkasnya. (65)