Enam Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Dipindah Tugaskan

Foto : Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist)


.

LUBUKLINGGAU - Meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara bernama Hermanto berujung dengan dipindah tugaskannya enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara ke Polres Lubuklinggau, hal itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan.

Dari informasi beredar, pemindahan tugas tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau No : Seprin/188/11/Huk.6.6/2022, dimana para personel Polres Lubuklinggau yang nama, pangkat dan jabatannya ada dalam lampiran surat perintah untuk dibebas tugaskan dari jabatan lama, dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas ditempat baru sebagai Ba Sat Samapta Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.

"Jadi gini, kebetulan saya jabat Kapolres baru tiga hari, dengan kejadian kemarin apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran kita akan tindak tegas, sementara untuk anggota dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau dan untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran kita non aktifkan, kita tarik ke Polres, sejauh ini ada enam anggota yang dilakukan pemeriksaan" tutur Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi (17/02).

Kemudian, AKBP Harissandi berkomitmen akan menindak tegas apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang dipindah tugaskan diantaranya AU (PS Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara), LP (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Satelit), ET (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Sumber Agung), AN (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ulak Surung), AK (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Belalau I), BD (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Urip). (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama