Awal 2023, Mobil Barang yang ODOL Dilarang Beroperasi di Jalanan


MUSI RAWAS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adiwinata, menuturkan Pemerintah akan menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) untuk beroprasi di jalanan, akan berlaku penuh mulai awal 2023.

Dikatakan Adiwinata, diterapkannya peraturan itu karena saat ini volume semakin hari aktivitas angkutan frekuensinya semakin berat.

"Pernah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, salah satu dampak kelebihan muatan mengakibatkan kerugian negara," kata Adiwinata disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Organda di Kantor Dishub Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/02).

Namun demikian, ucap Adiwinata, di Musi Rawas Bupati telah mengambil langkah strategis, dimana beberapa jalan meskipun dalam kewenangan PU Bina Marga namun muatan dibatasi hanya empat ton.

Sementara, Sekretaris Organda Musi Rawas, Zainuri, dalam rapat menyampaikan pihaknya sangat mendukung ditertibkannya angkutan mobil barang yang ODOL.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada angkutan darat agar mematuhi aturan dalam bermuatan. Sebab, jika muatan kenderaan melibihi kapasitas dapat mengganggu pengguna jalan, juga rawan terjadi kecelakaan dan jalan cepat hancur.

Untuk sekarang ini, ucap Zainuri, Organda belum mempunyai keanggotaan angkutan darat, oleh karena itu pihaknya berharap kepada Bupati untuk membuat Surat Edaran atau Perbup mengintruksikan pengusaha angkutan darat dan para angkutan darat agar menjadi anggota Organda.

"Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan, Menteri dalam Negeri dengan Radiogram Nomor 551.21135 Litbang tanggal 2 September 1984, yang menginstruksikan Gubernur dan Bupati atau Walikotamadya se-Indonesia untuk menganjurkan agar pengusaha angkutan bermotor di jalan raya menjadi anggota Organda," ucap Zainuri.

Karena, menurutnya Organda adalah sebagai pengawasan angkutan darat, perpanjangan tangan dari Dishub dan Satlantas sebagai mitra Pemerintah.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu jajaran Satlantas Polres Musi Rawas, Organda, Jasa Raharja , PT KIS, PT BBA, PT Juanda, PT WAS dan SPSI.

Sebenarnya, dalam rapat tersebut Dishub Kabupaten Musi Rawas telah mengundang seluruh perusahaan yang ada di Musi Rawas, namun kebanyakan tidak hadir.

Rapat koordinasi serupa akan kembali dilaksanakan pada minggu pertama pada Maret 2022 mendatang. (Znr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama