PALI - Kesal dirasakan Dody, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, lahan miliknya diduga tergusur PT Tecwin Benakat Timur dan dijanjikan ganti rugi, namun hingga kini hanya janji semata.
"Sudah cukup sabar saya menunggu janji-janji untuk penggantian kerugian yang belum menemukan titik terangnya," ungkap Dody kepada Silampari Berita, Jum'at (13/12).
Dikatakan Dody, pada Selasa (14/09) dirinya pernah terjadi cekcok mulut dengan Humas PT Tecwin Benakat Timur, bernama Husnizar atau biasa dipanggil Yus, terkait ganti rugi atas lahannya yang tergusur.
Ia kecewa, lantaran Yus tidak pernah terjun kelapangan dan hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak PT Tecwin Benakat Timur mengenai masalah tersebut.
Sementara Penasehat Hukum Dody, Puput Warsono atau akrab dipanggil Putra mengatakan, berdasarkan bukti yang ia pegang memang benar lahan Dody tergusur dan dijanjikan ganti rugi, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dan hanya janji palsu.
"Ada fotonya (lahan tergusur), bahkan ada foto bersama kades," ujarnya.
"Tuntutannya minta ganti kerugian, kami disini tidak ada niat untuk mencari musuh, masalah ini jangan ada emosi-emosian, tidak ada hasil kalau kita berkepanjangan, kita ukur saja," imbuhnya mengajak.
Semantara Humas PT Tecwin Benakat Timur, Yus mengatakan pihaknya tidak membenarkan pernah bertemu Dody, sebagaimana yang diceritakan Dody.
"Saya tidak pernah bertemu Dody bagaimana ceritanya," tuturnya.
Atas hal itu, akhirnya diputuskan untuk dilakukan pengukuran ulang lahan yang diduga tergusur. Adapaun hadir dalan pengukuran, Kadus IV Desa Sukamaju, anggota BPD, Security PT Benakat Timur dan dan TNI.
(Susanto)