Warga Babat Tuntut Ganti Rugi Akibat Lahannya Tergusur Pihak PT Evan Lestari


MURA - Persoalan dugaan salah gusur lahan warga oleh PT Evan Lestari di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlanjut ke mediasi di Kantor Desa Babat, Selasa (9/11).


Hadir dalam mediasi tersebut International selaku Kades Babat, Gunawan selaku pemilik lahan yang diduga tergusur, Maria dan Mery selaku Lawyer PT Evan Lestari dan pihak terkait yang terlibat dalam melakukan penggusuran itu.


Dikatakan Kades Babat, International, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dimana pihaknya telah memfasilitasi mediasi di Kantor Desa Babat. 


Sementara pemilik lahan, Gunawan yang merupakan warga Desa Babat mengaku, lahannya ikut tergusur oleh pihak PT Evan Lestari saat pembersihan lahan yang baru saja dibeli oleh perusahaan tersebut pada 2019 lalu.


Dalam permasalahan itu, Gunawan memberikan kuasa kepada Tim Badan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan masalahnya. Dimana tuntutan pihak Gunawan meminta pihak PT Evan Lestari memberikan ganti rugi atas peristiwa salah gusur itu.


"Menuntut ganti rugi, jika tidak diindahkan akan menempuh jalur hukum," ujar Sekretaris Tim Badan KPK, Suhaidi.


Menyikapi itu, pihak PT Evan Lestari melalui Lawyer, Maria mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan susuai prosedur atas penggusuran lahan tersebut, dimana tanah juga telah dibeli secara sah. Atas permasalahan di lapangan, ia tak menampik bahwa yang digusur adalah lahan milik Gunawan, terjadi salah gusur menurutnya bukan kesalahan pihak PT Evan Lestari, namun oknum yang dari awal salah melakukan pemetaan wilayah yang akan digusur.


"Yang seharusnya bertanggung jawab itu International, Kontraktor (International), Misran alias alun (Tim Desa), Hermaini (Askep), Hasan (Pemetaan Wilayah), Deka dan Andika pengawas alat berat," katanya.


Dalam mediasi itu, Gunawan meninggalkan tempat sebelum mediasi selesai, diduga ia kecewa lantaran perundingan berjalan tak sesuai keinginannya.


Diakhir mediasi, International berjanji selambat-lambatnya pada Jum'at (12/11) akan memberikan keputusan atas keinginan ganti rugi pihak Gunawan. Ia mengaku akan melakukan perundingan dahulu bersama pihak yang terlibat.


(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama