Sunardi Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka, MAPHP : Kepolisian Terlalu Gegabah dan Terkesan Terburu-buru


MURA - Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui sang Sekretaris, Binsar Siadari, menyoroti tindakan PT Lonsum dan Kepolisian yang menetapkan warga Kecamatan Megang Sakti atas nama Sunardi Karim sebagai tersangka tindak pidana pencurian di lahan yang ia miliki sendiri, Selasa (30/11).


Menurutnya, pihak Kepolisian terlalu gegabah dan terkesan terburu-buru menetapkan Sunardi menjadi tersangka, karena berdasarkan keterangan beberapa saksi dan data, mengatakan bahwa lahan yang dipanen adalah lahan milik Sunardi sendiri.


"Kalaupun seandainya kenyataan di lapangan mungkin saja masing-masing saling klaim, tentu hal ini butuh proses keputusan pengadilan yang ranahnya perdata, jangan main tangkap dong, sebab bertentangan dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 Bab IV pasal 17 terkait penanganan sengketa dan konflik agraria," ujarnya.


Lebih lanjut, Binsar merasa heran, mengapa sebelum Sunardi Karim membuka atau mengelola lahan tersebut, pihak PT Lonsum tidak langsung mencegah jika lahan tersebut memang miliknya.


"Tapi ini sesudah ditanam dan sudah dipanen berkali-kali, bahkan bertahun, baru PT Lonsum mempermasalahkannya," katanya.


Binsar menambahkan, tidak mungkin seorang Sunardi percaya diri dan mempekerjakan orang lain jika lahan tersebut bukan miliknya.


Semenatara Pengacara Sunardi, Gresselly mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Sabtu (27/11). Adapun nama-nama yang ditangkap selain Sunardi yakni Adam, Zainal, Aripin dan Herianto.


"Gugatan praperadilan resmi kami daftarkan Jumat 26 November, mengingat kami nilai dan duga telah terjadi pelanggaran SOP terhadap penangkapan dan penahanan seseorang selaku warga negara, yang mana hak-haknya juga diatur oleh Undang-undang," ujar Gresselly.


“Kita harap penyidik dapat bekerja secara profesional sebelum mengekang kebebasan orang, sebab menetapkan seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tentu harus didukung dengan pembuktian hak milik terlebih dahulu,” lanjutnya.


Mengenai siapa pemilik lahan sebenarnya, Gresselly berujar seharusnya keputusan melalui putusan proses peradilan terlebih dahulu (Perdata).


Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kasatres Polres Mura, AKP Dedy Rahmad Hidayat belum memberikan tanggapan. (Binsar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama