Kades Terpilih Desa Tambak Dilaporkan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah


PALI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 27 Oktober 2021 lalu yang diikuti 12 desa di Kabupaten PALI meninggalkan cerita seru. Pasca pergelaran pesta demokrasi ditingkat desa itu, kini salah satu Kades terpilih di Kecamatan Penukal Utara justru dilaporkan ke aparat penegak hukum.


Kamis (4/11), salah satu kandidat Kades di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Megi Zakaria Calon Kades nomor urut 2 didampingi beberapa kuasa hukumnya mendatangi Mapolres PALI.


Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Megi melaporkan Kades Tambak terpilih, Baria dan seorang warga bernama Beni dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Polisi itu tercatat bernomor STTLP/B-75/XI/2021/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.



Dihadapan petugas piket SPKT, Megi mengatakan akibat ulah Baria dan Beni ia telah dirugikan pada kontestasi Pilkades beberapa waktu lalu.


“Kronologisnya, tiga hari menjelang pemungutan suara Pilkades serentak, yakni pada hari Minggu (24/10) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, seorang warga bernama Beni Bin Umar Dani mendatangi Panitia Pikades Tambak. Secara tertulis ia melaporkan, bahwa saya selaku Calon Kades telah menyogoknya dengan uang Rp.1 juta agar memilih saya,” urai Megi, Jum'at (5/11).


Lanjut dikatakan Megi, Beni di surat laporannnya kepada Panitia Pilkades Tambak mengatkan money politik itu diterima di kediaman Megi Zakaria, pada Minggu, (24/10), pukul 02.00 WIB. Untuk itu, Beni meminta Panitia Pilkades menindaklanjutinya.


“Apa yang disampaikan oleh Beni kepada Panitia Pilkades tersebut kemudian merebak ditengah masyarakat Desa Tambak, seolah-olah saya betul telah melakukan money politik menyogok calon pemilih, sehingga citra dan elektabilitas saya selaku calon Kades menjadi rusak dan tercemar,” ujarnya.


Lanjut Megi, padahal apa yang dilaporkan Beni itu merupakan hasil rekayasa Baria, yang tak lain Calon Kades Tambak nomor urut 3. Dan pada waktu yang disebut-sebut ia memberi uang pada pukul 02.00 WIB itu, Megi merasa telah tidur dan tidak ada lagi tamu ke rumahnya.


“Kebohongan dan rekayasa mereka akhirnya terkuak dari pengakuan Beni Mardiansyah sendiri. Melalui surat pernyataannya, Beni mengakui bahwa inisiatif tindak kejahatan itu bermula dari Baria. Surat laporan kepada Panitia Pilkades itu pun Baria yang membuat, termasuk uang bukti Rp.1 juta juga dari Baria,” kata Megi mengutip surat pernyataan Beni Mardiansyah.


Dengan itu, Megi meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporannya sesegera mungkin. Sebab, akibat ulah terlapor ia tak hanya kandas pada Pilkades beberapa waktu lalu, namun juga citranya tercoreng hingga kini.


“Akibat fitnah dan pencemaran nama baik itu, saya betul-betul telah dirugikan,” pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik para terlapor maupun Polres PALI belum dapat dikonfirmasi.


(Susanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama