Foto : Samsuri (kiri), saat memberikan surat kuasa kepada Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu'ap (kanan). (Ist.) |
.
MURA - Merasa ditipu PT AMS, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) meminta pendampingan bantuan hukum kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Sumsel, Senin (20/9).
Ialah Samsuri, seorang warga yang memiliki lahan di wilayah Kecamatan Muara Lakitan seluas 14,4 Ha.
Diketahui, tanah yang ia miliki merupakan lahan yang seharusnya mendapat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari PT AMS. Dimana pengukuran pernah dilakukan pada 2020 silam, bersama tim PT AMS, Tri selaku tim ukur yang mengaku diperintahkan oleh pihak perusahaan melalui Surya.
Kemudian, pada sekira Februari 2021 Samsuri mendatangi kantor PT AMS melakukan negosiasi harga untuk mendapatkan GRTT, namun gagal. Dimana pihak PT AMS yang saat itu diwakili Yuda menyampaikan, bahwa lahan tersebut tidak memasuki izin Hak Guna Usaha (HGU) PT AMS, sehingga tidak bisa mendapatkan GRTT seperti yang diharapkan.
Tidak sampai disitu, pada April 2021 samsuri meninjau lahan miliknya. Ia sontak kaget, lantaran lahan yang gagal di GRTT oleh PT AMS sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit milik PT AMS. Selaku pemilik lahan, ia merasa ditipu dan dirugikan, sebab tak tahu menahu kapan lahannya digusur dan ditanami pohon kelapa sawit.
Pihak Lembaga KPK Sumsel sendiri mengaku, siap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Samsuri untuk memperjuangkan haknya.
"Siap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Pak Samsuri, karena sudah ada surat kuasa," ujar Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu'ap dikantornya di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Lebih lanjut, ia berjanji dalam waktu dekat tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga KPK akan melayangkan surat ke APH agar masalah tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Hak rakyat kembali ke rakyat," tegas Ali Mu'ap. (*)