Bunuh Bayi Karena Cemburu, Anton Jalankan Rekontruksi


PALI - Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan rekonstruksi pembunuhan balita yang sempat membuat heboh masyarakat beberapa waktu lalu, di halaman Mapolsek Talang Ubi, Selasa (14/9).


Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, (28/8) di desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten. Menimpa Nk, bayi berusia 1,8 tahun yang dihabisi Anton (27), tak lain merupakan ayah tiri korban.


Perbuatan keji itu dilakukan lantaran anton cemburu dengan istrinya (ibu korban), ia beranggapan istrinya telah berselingkuh.


Saat Anton dibawa keluar dari ruang tahanan guna menjalani rekonstruksi pembunuhan, ayah kandung dan nenek korban sempat tersulut emosi, sehingga aparat keamanan meningkatkan penjagaan.


Dikatakan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution yang disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Arzuan, rekontruksi dilakukan sebanyak 17 adegan.


Atas perbuatan kejinya, Anton dijerat pasal 340 KUHP dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.


“Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka, korban berusia 1,8 tahun. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kabur ke Kota Tangerang dan korban ditinggalkan disebuah rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun,” terang Arzuan.


Saat rekonstruksi, terlihat pada adegan ke empat, pelaku menginjak perut korban, sehingga membuat korban susah bernapas. Tidak hanya disitu, pada adegan ke lima pelaku juga menceburkan kepala korban ke sungai dengan posisi kaki diatas hingga korban meninggal dunia.


Pada saat rekonstruksi berlangsung, sempat terjadi ketegangan kembali antara pihak keluarga korban dan nyaris menghakimi pelaku. Namun keluarga korban dapat ditenangkan pihak aparat kepolisian yang berjaga.


Selain keluarga korban, rekonstruksi tersebut disaksikan oleh Desty Puspita Sari dari Kejaksaan Negeri PALI. Desty menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas dari penyidik terkait kasus pembunuhan anak dengan pelaku bapak tirinya.


“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Berkasnya masih disusun penyidik, jadi kita masih menunggu,” kata Desty. 


Sedangkan Kakek korban, Paiman setelah melihat reka ulang geram dan meminta penegak hukum untuk memberikan ganjaran kepada pelaku hukuman seberat-beratnya.


“Kelakuan Anton bukan lagi biadab, tapi lebih dari binatang, tega menghabisi anak kecil, hukumlah seberat-beratnya, kami dari keluarga korban tidak terima,” ucapnya.


Diketahui sebelumnya, salah satu warga Desa Benakat Minyak beberapa waktu lalu menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun beserta satu anak usia sekitar empat tahun, yang tiada lain kakak korban di sebuah rumah kosong di wilayah Desa itu.


Atas dasar itu, Tim Elang melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya. Hingga pada Sabtu (4/9), Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku yang rupanya ayah tiri korban.


Dalam memburu pelaku, Tim elang harus menyebarang ke pulau Jawa, lantaran pelaku setelah menghabisi nyawa anak tirinya langsung kabur ke Tangerang, Provinsi Banten.


(Susanto) 

Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama