DPRD Lubuklinggau Didemo, Gara-gara Pimpinannya Nikahi Janda Dalam Masa Iddah



LUBUKLINGGAU - Polemik soal foto mesra diduga oknum Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Lubuklinggau, Syt dengan wanita muda bernama TA berujung demo. Oknum Waka II DPRD itu didemo Aliansi Aktivitas dan Wartawan Bersatu, Senin (30/8/2021).

Belakangan diketahui, pasca beredar foto mesranya dengan wanita muda, Syt sempat memberikan tanggapan bahwa itu istri sah nya secara siri, namun pernikahannya menuai kontroversi lantaran ia menikahi seorang janda yang masih dalam masa iddah.

Dimana sempat beredar di media, bukti nikah keduanya secara siri dan akta cerai dari wanita yang ia nikahi, tertulis disitu mereka berdua menikah tanggal 11 Juli 2020, sedangkan akta cerai si wanita tertulis tanggal 7 Juli 2020. Bisa dihitung, bahwa keduanya menikah setelah si wanita baru empat hari bercerai, sedangkan untuk masa iddah si wanita seharusnya berjalan tiga bulan.

Dalam orasi, Zainuri selaku Koordinator Lapangan menyampaikan, seharusnya pihak DPRD memberikan contoh baik kepada masyarakat, dengan demikian tentunya ada dugaan merusak marwah institusi DPRD.

Senada, anggota aliansi, Ali Mu'ap mengatakan tidak seharusnya pimpinan DPRD melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.

"Kalau memang benar anggota DPRD ini memang terbukti bersalah dengan menikahi janda yang masih dalam masa idah, itu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Sangat disayangkan, seorang wakil rakyat yang dipilih rakyat, mengayomi rakyat tapi dimasa pandemi malah terjadi hal tidak baik," ujarnya.

Disampaikan Kordinator Aksi, Alam, datangnya aliansi didepan gedung DPRD Kota Lubuklinggau ingin meminta klarifikasi, jangan sampai polemik tersebut menjadi kontroversi ditengah masyarakat.

"Oknum tersebut wakil kami, wakil rakyat Kota Lubuklinggau, tidak sepantasnya memberikan contoh tidak baik kepada kami sebagai masyarakat Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota aliansi, Zulkarnain mengatakan dalam orasinya hadirnya mereka di depan gedung DPRD Kota Lubuklinggau bukan sekedar mewakili aktivitas dan wartawan, namun juga mewakili masyarakat Kota Lubuklinggau.

Lebih lanjut, ia mengatakan wakil yang telah dipilih oleh rakyat jangan sampai membuat masyarakat resah.

"Berita ini (ulah oknum pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau) bukan sekedar berita daerah, sudah sampai nasional, nama Lubuklinggau dirusak oleh oknum, kami minta Waklil Ketua II DPRD diganti, kami tidak sudi," ucapnya berapi-api.

Bahkan menurutnya, si oknum Wakil Ketua II DPRD itu dikabarkan hendak melaporkan terhadap yang telah memviralkan perbuatannya di sosmed. Dan bahkan salah satu rekan wartawannya mendapat ancaman.

"Artinya disitu merasa gagah, merasa tak bersalah, apa benar orang yang melanggar sila ke satu, ketuhanan yang maha esa, masih layak menjadi wakil rakyat, zina itu aib, kenapa masih membela (diri), " imbuhnya.

Menyikapi itu, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lubuklinggau kemudian meminta masa demonstran untuk memasuki ruang mediasi.

BK DPRD Kota Lubuklinggau berjanji, akan mengeluarkan rekomendasi atas tuntutan yang sudah dilakukan pengunjuk rasa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kota Lubuinggau.

Ketua BK DPRD Kota Lubuklinggau, Rustam Effendi mengatakan, apa yang menjadi aspirasi sudah diterima, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan, apa yang telah dilakukan oknum pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau itu tergolong melanggar atau tidak.

"Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD," katanya.

Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau Agus Hadi menyampaikan, kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.

"Masyarakat harus percayakan kepada kami, permasalahan ini pasti diproses," ujarnya.

Namun dikatakan Agus Hadi, untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum legislator akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Namun untuk sanksi pemecetakan merupakan wewenang penuh dari Partai Politik tempat yang bersangkutan bernaung.

(Hnz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama