Mencuri Sawit, Dua Warga STL Ulu Terawas Diamankan Polisi


SILBER | MUSI RAWAS - Telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (2/6/2021).

Adalah Iwan (30), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Fauzi alias Uzi (59), warga Desa Suka Merindu yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Iskandar (48), warga Desa Suka Merindu.

Iskandar yang sedang tidak di lokasi mendapat laporan dari Sugio, bahwa ada yang memanen buah kelapa sawit miliknya.

Mendapat laporan itu, Iskandar langsung menuju ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Dilihatnya memang benar adanya ada yang sedang memanen buah kelapa sawit miliknya.

Lebih lanjut, Iskandar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan Iskandar telah diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura di simpang empat pinggir jalan, tepatnya di Desa Suka Merindu Kampung Bukit Aman saat hendak melakukan jual beli buah kelapa sawit diduga hasil curian.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di periksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor bebek dan satu unit mobil cary warna biru.

Atas kejadian itu, Iskandar mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 200 jenjang dengan berat kurang lebih 4000kg. Jika ditafsirkan dengan uang senilai Rp. 8.800.000.

(Rls) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama