Diketahui, buah kelapa sawit itu milik Iskandar (48), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Toni diketahui sedang membeli buah kelapa sawit hasil curian sebanyak kurang lebih 200 jenjang dengan berat kurang lebih 4000kg di simpang empat pinggir jalan di Desa Suka Merindu, Kampung Bukit Aman, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan Tim Landak Polres Mura yang mendapat laporan itu kemudian bergerak menuju lokasi transaksi jual beli buah kelapa sawit hasil curian.
"Di simpang empat pinggir jalan Desa Suka Merindu, Kampung Bukit Aman," ujarnya.
Toni bersama pelaku lainnya, penjual buah kelapa sawit hasil curian yakni Iwan (30) warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Fauzi alias Uzi (59) warga Desa Suka Merindu kemudian dibawa ke Polres Mura untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rls)