Kodok Ditangkap Polisi Karena Mencuri Seng


SILBER | MUSI RAWAS - Pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Diduga dilakukan oleh Hermanto alias Kodok (35), warga Jalan Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, mencuri barang bangunan milik Rodi (48), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (6/6/2021).


Kodok melakukan aksinya dengan membongkar seng bangunan milik Rodi. Suara bising yang timbul hingga membuat tetangga Rodi, Edi (37) merasa curiga.

Disaksikan Edi, terlihat Hermanto sedang sibuk membongkar seng bangunan milik Rodi dan lantas segera menghubungi rekannya, Herli (30).

Merasa aksinya diketahui, Kodok melarikan diri dan langsung dikejar Edi dan Herli. Dalam keadaan terdesak, Kodok melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purnama Jaya mengatakan setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit IPDA Febri Muryanto beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Muara Beliti Baru.

"Sekira pukul 14.00 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya, Senin (7/6/2021).

Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga keping seng ukuran sembilan kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp.7 juta.

(Rls) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama