DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun 2020

ADVERTORIAL


SILBER | MUSI RAWAS - DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Mura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020, Senin (07/6/21).


Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Mura, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD mura, Firdaus Cik Olah, dengan terlebih dahulu mendengarkan laporan sekretaris DPRD, Amir Hamzah.



Disampaikan Amir Hamzah, bahwa rapat paripurna DPRD dihadiri 22 anggota DPRD dan dinyatakan kuorum dengan agenda penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1.


Lebih lanjut, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan Untuk dijadwalkan pembahasannya guna mendapatkan persetujuan bersama.


Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dalam pidato menyampaikan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam UU No 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1.


Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Republik Indonesia paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini disajikan dalam bentuk laporan keuangan daerah, meliputi laporan realisasi anggaran (LRA),  laporan perubahan saldo anggaran lebih ( LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan surat Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 5 Mei 2021 nomor 25 A/ LHP/XVIII.PLG/05/2021.


“BPK RI Perwakilan Sumsel telah memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020, keberhasilan pencapaian predikat WTP yang ke-enam kali dan lima kali secara berturut-turut merupakan wujud dari komitmen bersama serta dukungan dari semua pihak baik disebut legislatif, eksekutif maupun pihak swasta sebagai Mitra dan pembangunan mulai dari tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pengendalian serta tertib dalam pertanggungjawaban”, ucapnya. 


(Znr) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama