Perlunya Pemdes Bentuk PPID Sebagai Bentuk Transparansi

SILBER | MUSI RAWAS - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zainuri menyatakan bahwa pemerintah desa juga perlu membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai bentuk transparansi informasi, Minggu (23/5/2021).


"Dana Desa yang angkanya mencapai miliaran rupiah itu, harus dikelola dengan transparan, salah satu caranya adalah dengan membentuk PPID," ujarnya.


PPID sendiri nantinya akan mempublikasikan apa saja yang telah dilakukan pemerintah desa dengan menggunakan anggaran yang tersedia, sehingga masyarakat desa bisa mengontrol pengelolaan dana desa.


"Dalam proses demokrasi, semua masyarakat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembangunan di desa," ungkapnya.


Lebih lanjut, PPID Pembantu atau PPID tingkat OPD di Kabupaten Musi Rawas saat ini diduga tidak menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dimana pada 2019 ia mengajukan PPID ke beberapa OPD, namun sampai detik ini tidak ada tanggapan dari pihak OPD tersebut.


"Selama ini masih banyak Pemerintah Desa dan OPD yang tidak berani transparan secara detail penggunaan uang negara. Padahal yang mereka kelola itu uang rakyat maka dari itu rakyat harus tahu, Pemerintah yang transparan adalah bukti Pemerintah yang bersih," pungkasnya. 


(Znr) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama