‎Di Tengah Efisiensi Anggaran, Nasib Guru PAUD dan Tahfidz Musi Rawas Jadi Sorotan KAMMI


‎MUSI RAWAS — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah MuraLinggau menyoroti dampak penyesuaian anggaran terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Musi Rawas. Persoalan tersebut mencakup penurunan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-ASN menjadi Rp100.000 per bulan serta belum adanya kepastian pembayaran insentif guru tahfidz yang menurut informasi diterima KAMMI MuraLinggau telah dijanjikan dengan nominal serupa sejak awal tahun 2026.
‎
‎Hamzah Nangwa Zulkarnain selaku Ketua Umum KAMMI Daerah MuraLinggau menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran perlu diikuti evaluasi terhadap prioritas belanja daerah. Penghematan tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya anggaran yang berhasil dikurangi, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelayanan publik dan masyarakat yang menerima manfaat program pemerintah.
‎
‎"Terdapat sekitar 980 guru PAUD non-ASN di Kabupaten Musi Rawas yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada 2025, insentif mereka sebesar Rp250.000 per bulan, sedangkan pada 2026 dialokasikan sebesar Rp100.000 per bulan itupun hanya selama 9 bulan. Penurunan itu mencapai Rp150.000 per bulan atau 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, jika dihitung untuk 980 penerima selama setahun penuh, alokasi insentif tersebut setara dengan Rp1,176 miliar. Apabila menggunakan nominal tahun 2025 sebagai pembanding untuk jumlah penerima yang sama selama 12 bulan, nilainya Rp2,94 miliar, atau terdapat selisih Rp1,764 miliar", jelas Hamzah (12/10/2026).
‎
‎Hamzah juga menyoroti persoalan insentif guru tahfidz yang disebut belum dibayarkan sejak awal tahun. Informasi tersebut perlu memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah, terutama mengenai dasar penetapan penerima, ketersediaan anggaran, mekanisme pencairan, serta penyebab keterlambatan.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran perlu dijalankan secara proporsional dan disertai tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.
‎
‎“Efisiensi anggaran bukan berarti pemerintah harus menghentikan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika insentif guru PAUD turun menjadi Rp100 ribu per bulan dan pembayaran insentif guru tahfidz masih dipertanyakan, pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakannya secara terbuka. Jangan sampai efisiensi hanya dipahami sebagai pengurangan pengeluaran tanpa evaluasi terhadap dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Hamzah.
‎
‎Menurutnya, guru PAUD berperan dalam membangun fondasi pendidikan anak sejak usia dini. Sementara itu, guru tahfidz turut berkontribusi dalam pendidikan Al-Qur'an dan pembentukan karakter generasi muda. Peran keduanya memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan perhatian melalui kebijakan yang transparan dan berkelanjutan.
‎
‎KAMMI Daerah MuraLinggau memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola anggaran di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional. Namun, pemerintah daerah tetap perlu melakukan evaluasi belanja secara menyeluruh untuk menentukan pengeluaran yang dapat dikurangi tanpa mengganggu pelayanan dasar. Keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima alasan efisiensi secara umum, tetapi juga mengetahui bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

‎KAMMI MuraLinggau meminta Pemkab Musi Rawas bersama DPRD melakukan evaluasi terhadap prioritas APBD, termasuk belanja yang dapat dihemat tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat. Hasil evaluasi dan rencana tindak lanjut perlu disampaikan secara terbuka agar dapat diawasi publik.
‎
‎“Kami tidak menolak efisiensi anggaran. Yang kami dorong adalah efisiensi yang adil, terukur, dan transparan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa penghematan dilakukan dengan menata belanja yang kurang prioritas, sekaligus menjaga perhatian terhadap tenaga pendidik dan pelayanan masyarakat,” tutup Hamzah.
‎

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama