Ogah Kasus ‘Dipingpong’ ke Kemenag, LSM Gemoy Desak Kejari Lubuklinggau Usut Tuntas Dugaan Pungli MAN 1


LUBUKLINGGAU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Moralitas Yuridis (Gemoy) secara resmi melayangkan surat Permohonan Penanganan Langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Selasa (01/09/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes keras atas upaya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di MAN 1 Kota Lubuklinggau ke pihak internal Kementerian Agama.

Penyerahan surat ini dipicu oleh terbitnya Surat Kejari Nomor B-2159/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam surat yang baru diterima LSM GEMOY pada 31 Agustus kemarin, Kejari justru meneruskan laporan dugaan pungli pembangunan musala tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Padahal, LSM GEMOY mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang sangat kuat. Salah satunya adalah bukti kuitansi pungutan kepada siswa MAN 1 Kota Lubuklinggau Tahun Ajaran 2026 dengan nilai fantastis, mencapai Rp5.675.000,- per siswa.

Ketua LSM Gemoy, Ferry, menegaskan bahwa skandal di sektor pendidikan ini tidak boleh diredam hanya di ranah pengawasan internal atau dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka.

"Pungli di lingkungan pendidikan itu murni tindakan pidana, bukan sekadar mal-administrasi yang pantas dilempar ke APIP atau Itjen Kemenag. Di sini ada dugaan pemaksaan, ada indikasi kerugian negara, dan kuitansi anggotanya jelas ada. Penanganannya mutlak harus berada di ranah penegakan hukum oleh Kejaksaan," ujar Ferry dengan nada geram.

Ferry mengingatkan, berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Lubuklinggau memiliki mandat dan kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan. Ia mendesak agar institusi adhyaksa tersebut tidak melempar tanggung jawab.

"Masyarakat butuh kepastian hukum. Kami percaya Kejari Lubuklinggau punya integritas untuk mengusut ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini terkesan 'dipingpong' untuk mengulur waktu," tambahnya.

Demi mengawal penuntasan kasus ini, LSM GEMOY juga mengirimkan surat tembusan ke level tertinggi, mulai dari Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Kasi Intel Kejari Kota Lubuklinggau. Mereka mendesak agar Kejari membatalkan pelimpahan berkas dan segera mengambil alih penyidikan demi tegaknya keadilan di dunia pendidikan.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama