‎Sebut Gudang Miras Berizin, KAMMI: Kapolres Lubuklinggau 'Asal Mangap' Tanpa Cek Distribusi Hilir

Ketua Umum KAMMI Mura-Linggau, Hamzah Nangwa Zulkarnain (Kanan), saat menyoroti pernyataan Kapolres Lubuklinggau terkait legalitas gudang miras (Kiri/Kolase Istimewa).


LUBUKLINGGAU — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mura-Linggau melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Kapolres Lubuklinggau yang terkesan buru-buru pasang badan menggaransi legalitas gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung. KAMMI menilai pernyataan kepolisian dan sikap diam Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sebagai bentuk pengabaian terhadap potensi pelanggaran hukum dan ancaman nyata bagi generasi muda.
‎Ketua Umum KAMMI Mura-Linggau, Hamzah Nangwa Zulkarnain, menegaskan bahwa Kapolres tidak boleh asal cuap mengeluarkan statemen "izin lengkap" tanpa membuka transparansi substansi izin dan isi gudang tersebut secara mendetail ke publik.
‎“Kapolres jangan asal sebut berizin lalu masalah selesai. Kita perlu bertanya, izin yang diklaim itu untuk miras golongan apa? Apakah Golongan A, B, atau C? Jenis izin distributor itu sangat ketat dan spesifik. Menyamaratakan istilah 'izin lengkap' tanpa merinci golongan alkohol di dalamnya adalah bentuk pengaburan informasi publik,” cetus Hamzah dengan nada tajam, Sabtu (29/08/2026).
‎Selain persoalan golongan miras, KAMMI juga menilai Kapolres "asal mangap" karena bicara ke media tanpa memastikan terlebih dahulu bagaimana rantai distribusi hilir dari gudang tersebut berjalan di lapangan.
‎Hamzah mengingatkan, status sebagai distributor resmi mengikat pemilik usaha pada aturan tata niaga yang sangat ketat, salah satunya larangan keras menjual langsung ke konsumen eceran atau memasok ke pihak ilegal.
‎“Bagaimana jika gudang yang katanya distributor resmi ini ternyata menyuplai barang ke toko-toko kelontong tak berizin, warung tenda, atau tempat-tempat yang mudah diakses oleh anak di bawah umur? Jika hilirnya bocor ke warung kelontong, itu jelas menabrak aturan hukum dan merusak masa depan generasi. Apakah fungsi pengawasan hilir ini sudah diperiksa oleh Kapolres sebelum mengeluarkan statemen aman?” cecar Hamzah.
‎Kritik KAMMI kian meruncing setelah adanya indikasi di lapangan bahwa operasional gudang miras tersebut sempat mengatasnamakan gudang kecap untuk mengelabui warga sekitar. Hal ini dinilai KAMMI sebagai bentuk kebohongan publik yang patut dicurigai.
‎“Kalau memang aktivitas mereka legal secara administratif dan tidak ada yang dilanggar, mengapa di lapangan harus pakai modus menyamar jadi gudang kecap? Mengapa harus bersembunyi dari masyarakat? Ini ada apa?” tukasnya mempertanyakan.
‎Tak hanya kepolisian, Wali Kota Lubuklinggau juga menjadi sasaran kritik tajam. Pemkot Lubuklinggau dinilai pasif, mandul dalam pengawasan, dan terkesan berlindung di balik formalitas kertas perizinan. Hamzah menegaskan, Wali Kota memiliki instrumen lokal seperti Satpol PP dan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menindak aktivitas yang meresahkan warga.
‎“Dimana fungsi pengawasan Pemkot dan Satpol PP? Wali Kota jangan mandul dan hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi atau PAD semata. Cek zonasi tata ruangnya, apakah pergudangan miras itu sah berada di sana atau justru melanggar batas fasilitas sosial, tempat ibadah, dan sekolah?” tegas Hamzah.
‎Di akhir pernyataannya, KAMMI Mura-Linggau mendesak Pemkot dan Polres Lubuklinggau segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) fisik secara transparan, bukan sekadar percaya pada laporan di atas meja. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan mata rantai distribusi miras tersebut.
‎“Kapolres dan Wali Kota digaji oleh uang rakyat untuk menjaga ketertiban dan moralitas kota ini. Jika mereka justru menjadi tameng pelindung bagi aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dengan dalih legalitas kertas, maka patut kita pertanyakan, kepada siapa sebenarnya keberpihakan moral para pejabat publik kita hari ini?” tutup Hamzah.
‎Kritik keras dari KAMMI ini mencuat pasca pernyataan Kapolres Lubuklinggau sebelumnya di berbagai media yang menegaskan bahwa gudang miras tersebut memiliki dokumen perizinan lengkap dan berstatus distributor resmi.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama