![]() |
| Foto : Ilustrasi dugaan pemalsuan dokumen dalam pertanggungjawaban BBM armada dump truck DLHP Muratara. |
MURATARA – Skandal di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian tidak terbendung. Setelah fakta mencengangkan mengenai penggunaan nota hasil scan manual dalam laporan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) armada dump truck sampah senilai Rp655 juta lebih dikupas ke publik, kini sorotan tajam mengarah pada unsur pidana murni di luar ranah administrasi keuangan negara.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) menegaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Tindakan menyetor kembali selisih harga sebesar Rp12 juta lebih ke Kas Daerah pada 12 Januari lalu sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana pemalsuan dokumen yang diduga telah terjadi secara sadar.
Penggunaan nota hasil scan manual yang dinyatakan BPK RI tidak sesuai dengan nota resmi keluaran SPBU Pertamina tersebut dinilai sebagai pintu masuk utama bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dan menerapkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari pidana pemalsuan yang telah selesai dilakukan.
Publik secara kritis menggugat logika kelangkaan BBM dan menilai sebagai modus operandi kuno berskema anggaran tinggi namun eksekusi rendah untuk menguras kas daerah. Klaim sepihak mengenai sulitnya mendapatkan Dexlite di wilayah Muratara patut diduga hanya akal-akalan guna melegitimasi pencairan dana operasional berskala besar dengan harga Dexlite yang mahal, namun pada realisasinya armada diisi dengan solar murah di tingkat eceran.
Larangan tegas dalam regulasi pengadaan yang melarang kendaraan dinas operasional pemerintah menggunakan BBM bersubsidi terlebih lagi di pengecer ilegal seolah sengaja dikangkangi demi menciptakan ruang gelap manipulasi laporan keuangan.
Dampak dari kecurangan ini ternyata tidak hanya merugikan kantong daerah, tetapi juga memicu ancaman serius terhadap kerusakan aset milik negara. Keputusan dinas mengisi tangki armada dump truck pengangkut sampah menggunakan solar eceran (jeriken) selama berbulan-bulan dinilai sebagai tindakan sabotase terhadap barang milik daerah.
Solar eceran yang dijual di jalanan tidak memiliki jaminan kemurnian serta rentan tercampur zat lain yang dapat merusak sistem injeksi dan ruang bakar mesin kendaraan dinas modern secara jangka panjang.
Publik kini mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban dinas terhadap kondisi riil mesin armada sampah yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut, mengingat kelalaian ini berpotensi memicu pembengkakan biaya perawatan kendaraan di masa depan akibat kerusakan mesin yang disengaja.
Menyikapi dugaan borok keuangan ini, tuntutan publik kini mengarah pada penegakan akuntabilitas birokrasi yang radikal. Berdasarkan LHP BPK RI yang secara gamblang menelanjangi adanya kelalaian berjenjang dari hulu ke hilir, mulai dari Kepala Dinas yang gagal mengawasi, PPTK yang melanggar ketentuan, PPK-SKPD yang meloloskan berkas cacat, hingga Bendahara Pengeluaran yang asal bayar, maka sanksi administrasi biasa dinilai sudah tidak mencukupi.
Bupati Muratara didesak segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan Kepala DLHP beserta PPTK terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembiaran terhadap rantai pejabat yang terlibat dalam rekayasa dokumen nota dan dugaan transaksi e-katalog fiktif ini hanya akan memperpanjang daftar hitam tata kelola pemerintahan yang buruk di bumi Muratara.
(Gpz)
