MURATARA – Sinyal merah Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diduga kuat telah mengakar secara sistemik di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Selain adanya dugaan rekayasa belanja modal komoditas lewat e-katalog, kini "bom waktu" keuangan daerah resmi meledak melalui temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dinas ini terindikasi melakukan manipulasi di segala lini anggaran, mulai dari dugaan pengadaan komputer siluman hingga pemalsuan nota belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional armada sampah.
Dari total 9 paket pengadaan barang/jasa e-katalog senilai Rp410 juta lebih, ditambah realisasi belanja BBM armada yang diaudit sebesar Rp655 juta lebih, total akumulasi anggaran bermasalah di DLHP Muratara kini membengkak fantastis tembus Rp1 miliar lebih! Negara kini dihadapkan pada risiko kerugian total yang sangat masif akibat pola pengadaan fiktif dan pertanggungjawaban bodong.
Dugaan skenario culas dinas ini awalnya tercium pada Paket Belanja Modal Komputer Pribadi senilai Rp32 juta lebih yang digarap oleh penyedia BIAN RAMA SEJAHTERA. Pagu awal dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dipatok Rp36 juta untuk pembelanjaan 2 unit komputer berspesifikasi tinggi (Intel Core i7).
Namun, kedok dinas ini runtuh seketika saat dilakukan penelusuran pengadaan. Di etalase toko E-Katalog milik Bian Rama Sejahtera, barang tersebut sama sekali tidak ada! Lebih gila lagi, status transaksi di sistem tertulis "Pembayaran di Luar Sistem".
Secara logika teknis, untuk apa dinas sekelas DLHP Muratara menganggarkan PC Desktop berspesifikasi gaming atau workstation seharga Rp16 juta-an per unit jika stafnya sehari-hari hanya bertugas mengetik surat format Word atau Excel? Jika dinas berdalih komputer itu untuk aplikasi berat pemetaan (seperti ArcGIS), publik patut bertanya, mana fisiknya? Siapa staf ahli tersertifikasi di dinas itu yang mampu mengoperasikannya?
Kombinasi antara toko penyedia yang barangnya "kosong melompong" dengan jalur pembayaran di luar sistem ini menguatkan dugaan modus Tukar Spesifikasi (Mark-up Ekstrim). Uang negara dicairkan seolah-olah membeli Core i7, namun fisik komputer yang ditaruh di kantor (jika ada) diduga kuat hanyalah komputer murah berspesifikasi rendah seharga Rp5 jutaan. Selisih kotor sekitar Rp20 juta diduga kuat menguap menjadi jatah kickback oknum dinas dan vendor penipu tersebut.
Hal serupa terjadi pada Paket Belanja Modal Alat Pengolahan senilai Rp7 juta dari vendor yang sama dengan status "Pembayaran di Luar Sistem".
Melengkapi bobroknya pengadaan barang, BPK RI menemukan penyimpangan fatal pada Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas Dump Truck. Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan Rp918 juta lebih dengan realisasi per 31 Oktober sebesar Rp655 juta lebih.
Ketika tim auditor BPK menguji dokumen pertanggungjawaban, ditemukan fakta mengejutkan, bukti pembelian BBM untuk armada dump truck pengangkut sampah menggunakan nota hasil scan dari nota manual yang tidak sesuai dengan nota resmi keluaran SPBU Pertamina. Di era digital, penggunaan nota manual yang sengaja di-scan adalah indikasi paling telanjang dari tindakan rekayasa dokumen (Pemalsuan/Fiktif) demi mencairkan uang ratusan juta.
Kepada auditor, PPTK dinas melemparkan alibi klasik, ia mengaku terpaksa membeli solar murah di toko eceran (jeriken) karena Dexlite langka di Muratara. Padahal, secara aturan hukum, kendaraan dinas operasional dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi dari pengecer ilegal.
Akal-akalan ini terendus sebagai modus Budgeting Tinggi, Executing Rendah. Anggaran dirancang menggunakan standar harga Dexlite yang mahal, namun di lapangan diisi Solar Eceran yang jauh lebih murah. Berdasarkan audit BPK, ditemukan selisih harga sebesar Rp12 juta lebih yang akhirnya terpaksa dikembalikan ke Kas Daerah pada 12 Januari karena kedapatan mencuri start anggaran. Tindakan ini juga menyalahi ketentuan disiplin anggaran sebesar Rp11 juta lebih atas realisasi kegiatan tahun sebelumnya.
Aroma busuk KKN juga menyengat pada Paket Belanja Jasa Konsultansi Lingkungan senilai Rp290 juta lebih. Anggaran fantastis ini dilempar jauh-jauh kepada MITRA NUSA KONSULINDO yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat. Pilihan ini sangat tidak logis, sarat pemborosan biaya mobilisasi, dan rentan manipulasi dokumen hasil kajian yang hanya berupa produk copy-paste.
Sementara untuk paket rutin di bawah Rp30 juta, DLHP Muratara nekat melakukan Pola Pemecahan Paket (Splitting) secara Terstruktur. Paket ATK dan Kertas (2 paket ATK, 2 paket kertas A4 dan F4) senilai total puluhan juta sengaja dipecah-pecah namun diserahkan ke kroni yang sama, DARRENT BERSAUDARA dengan nekat menggunakan Satu Kode RUP yang Sama.
Sama halnya dengan Paket Belanja Modal Alat Kantor dan Alat Studio senilai Rp38,2 juta yang diserahkan kepada MUARA CABANG. Berdasarkan rekam jejak resmi, perusahaan ini sebenarnya bergerak di bidang konstruksi jalan dan alat olahraga, namun mendadak banting setir menjadi penyedia alat studio. Diduga perusahaan ini hanyalah broker pinjam bendera.
Rangkaian anggaran bermasalah di tubuh DLHP Muratara terbagi ke dalam beberapa klasifikasi risiko penyelewengan yang sangat mendasar. Pada kategori risiko ekstrim berdasarkan temuan resmi LHP BPK RI, penyimpangan fatal terjadi pada Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas Dump Truck dengan nilai realisasi mencapai Rp655 juta lebih di mana oknum dinas sengaja menggunakan bukti pertanggungjawaban berupa nota hasil scan dari nota manual yang tidak sah dan diduga palsu guna memanipulasi selisih harga Dexlite melalui pembelian solar eceran ilegal.
Modus penyelewengan ekstrim ini juga menjalar pada sistem E-Katalog 6.0 lewat paket untuk Belanja Modal Komputer Pribadi senilai Rp32 juta lebih yang dimenangkan oleh Bian Rama Sejahtera, yang mana terindikasi kuat sebagai proyek fiktif total karena barang berspesifikasi Intel Core i7 tersebut sama sekali tidak ada di etalase toko penyedia dan transaksinya sengaja disembunyikan menggunakan status pembayaran di luar sistem.
Vendor Bian Rama Sejahtera juga menggarap paket untuk Belanja Modal Alat Pengolahan senilai Rp7 juta dengan dugaan modus penyelewengan serupa yang dikunci lewat skema pembayaran di luar sistem.
Kebocoran dana pada kategori risiko ekstrim ini diperluas oleh paket Belanja Jasa Konsultansi Lingkungan senilai Rp290 juta lebih yang diserahkan kepada PT Mitra Nusa Konsulindo yang berdomisili jauh di Kota Bandung Jawa Barat, sehingga memicu pemborosan dana mobilisasi daerah dan rentan terhadap rekayasa hasil kajian yang hanya berupa dokumen jiplakan atau produk kerja fiktif.
Sementara itu pada kategori risiko sedang hingga tinggi, dinas mempraktikkan pola pemecahan paket atau splitting secara terstruktur untuk beberapa paket yang meliputi Belanja Alat Kantor Lainnya, Belanja Alat Studio Lainnya, Belanja ATK, serta Pengadaan Kertas A4 dan F4 Merek Aone dengan akumulasi nilai total sebesar Rp80 juta lebih. Paket rutin ini diduga dimonopoli oleh Darrent Bersaudara dan Muara Cabang yang dengan nekat diduga mengunci satu kode RUP yang sama untuk empat paket berturut-turut, sekaligus meloloskan Muara Cabang yang kualifikasi bidang usahanya merupakan kontraktor jalan dan alat olahraga untuk bertindak sebagai penyedia alat studio dinas.
Secara keseluruhan, total akumulasi anggaran bermasalah dari seluruh temuan ini menembus angka Rp1 miliar lebih dengan kerugian negara riil mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari laporan operasional bahan bakar bodong dan manipulasi belanja modal e-katalog.
Berdasarkan LHP BPK, tindakan DLHP Muratara telah menabrak keras PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1) mengenai kewajiban kebenaran materiil dan keabsahan bukti pengeluaran. BPK secara tegas menyatakan adanya kelalaian berantai mulai dari Kepala Dinas (PA) yang kurang cermat mengawasi, PPTK selaku aktor lapangan, PPK-SKPD yang meloloskan dokumen cacat, hingga Bendahara Pengeluaran yang asal bayar.
Rangkaian temuan ini menjadi bukti bahwa sistem keuangan dan mekanisme pengadaan di DLHP Muratara diduga sengaja diakali dan dirampok secara berjamaah oleh para oknum pejabat menggunakan tangan vendor-vendor dan nota scan palsu. Meskipun Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan BPK, tindakan pengembalian selisih harga BBM sebesar Rp12,9 juta tidak menghapus unsur pidana atas dugaan penggunaan dokumen palsu dan transaksi komputer fiktif.
Publik kini mendesak Unit Tipidkor Polres Muratara dan Kejaksaan Negeri untuk segera bertindak. Lakukan audit investigatif menyeluruh, geledah kantor DLHP Muratara, jalankan stock opname fisik, dan seret para tikus berdasi yang nekat memakan uang rakyat lewat kedok solar eceran dan komputer siluman.
(Gpz)
